Alasan Kejagung Tahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK: Demi Kenyamanan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan menempatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Cipinang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Keputusan tersebut menjadi sorotan lantaran Febrie tidak ditahan di rumah tahanan milik Kejaksaan Agung sebagaimana lazimnya tersangka yang ditangani Korps Adhyaksa.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan untuk menjamin keamanan sekaligus menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
Menurut Rudi, Kejaksaan Agung mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang selama menjabat sebagai Jampidsus menangani sejumlah perkara besar sehingga diperlukan langkah antisipatif selama proses penyidikan berlangsung.
"Kami memastikan yang bersangkutan pernah berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu perlindungan terhadap yang bersangkutan, juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita bersinergi dengan KPK. Oleh karena itu, untuk menjamin proses ke depan, yang bersangkutan mungkin lebih nyaman karena banyak menangani kasus-kasus besar. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa ditempatkan di sana. Dan itu sangat masuk akal," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Rudi memastikan Tim 9 telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dan langsung menahannya selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur (Cipinang).
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur," ujarnya.
Ia menambahkan, perkara yang menjerat Febrie merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, Kejaksaan Agung belum bersedia mengungkap konstruksi perkara karena penyidikan masih berlangsung.
Baca Juga: Alasan Kemalaman, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Pakai Rompi Tahanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









