KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Tunai Lebih dari Rp4 Miliar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu dan menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat, yakni kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Bengkulu.
Baca Juga: Alasan Kejagung Tahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK: Demi Kenyamanan
"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang akan didalami untuk memperkuat pembuktian perkara.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam pengembangan penyidikan, khususnya terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Meski demikian, KPK menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan bahwa Bupati Rejang Lebong menerima uang dari pihak swasta lain di luar pihak yang telah dijerat dalam konstruksi perkara pokok hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga: KPK Dalami Pertemuan Raja Juli dan Bupati Kuansing Terkait Dugaan Pemberian Amplop
Dari hasil pendalaman itu, penyidik menduga pihak swasta lain tersebut juga menjalankan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dugaan inilah yang kemudian menjadi dasar pengembangan penyidikan ke wilayah Kota Bengkulu.
KPK menegaskan, penyidikan yang berawal dari operasi tangkap tangan tidak berhenti pada perkara pokok, tetapi dapat dikembangkan untuk mengungkap tindak pidana korupsi lain yang berkaitan.
"Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK," kata Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






