Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Didesak Tangkap Calon Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Suap Proyek DJKA

Oktaviani | 24 Desember 2024, 16:44 WIB
KPK Didesak Tangkap Calon Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Suap Proyek DJKA

AKURAT.CO Gerakan Masyarakat Peduli Pati (Germas PP) menuntut KPK menuntaskan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemnhub) tahun anggaran 2020-2022, yang menyeret nama Bupati Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sudewo.

Dalam tuntutannya, massa mendesak KPK segera menetapkan Sudewo sebagai tersangka. Mengingat, KPK telah memiliki bukti, yakni uang Rp3 miliar yang disita dari Sudewo.

"Mendesak KPK segera menangkap dan memeriksa Bupati Terpilih Kabupaten Pati, Sudewo, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap pada proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang merugikan negara miliaran rupiah," ujar orator dalam aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Tidak Terkait Kepemimpinan Baru KPK

Menurutnya, keberanian KPK menangkap Sudewo, yang merupakan kader Partai Gerindra merupakan upaya mendukung pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto, agar bersih dan terbebas dari perbuatan korup para elite.

Mereka juga mendukung Presiden RI, Prabowo membangun pemerintahan yang bersih diawali dengan pembersihan internal dari kader-kader partai yang terindikasi terlibat kasus korupsi.

"Perlu didorong dan dikawal sebagai upaya mewujudkan visi Prabowo, yakni Indonesia tanpa koruptor," katanya.

Oleh karenanya, dukungan elemen masyarakat, salah satunya mengingatkan Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, untuk kembali meninjau dan mendorong
Proses hukum terhadap kadernya yang terlibat kasus korupsi.

Tidak hanya itu, masyarkat Kabupaten Pati, Jawa Tengah juga menolak pelantikan dan kehadiran pejabat yang terindikasi terlibat korupsi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S