Pakar Kritik Jaksa yang Masih Kasasi Vonis Bebas: Perkara Seharusnya Selesai

AKURAT.CO Praktik jaksa penuntut umum (JPU) yang masih mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dinilai bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2026.
Sejumlah pakar hukum pidana menilai, perkara seharusnya berakhir ketika terdakwa diputus bebas karena dakwaan tidak terbukti.
Dalam praktiknya, JPU masih mengajukan kasasi terhadap sejumlah putusan bebas, di antaranya perkara Delpedro Marhaen dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Sritex yang melibatkan delapan bankir di Pengadilan Tipikor Semarang, perkara obstruction of justice yang menjerat Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Ahmad Mudzaki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, serta perkara dokter Ratna Setia Asih.
Pada perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang pada 20 Juli 2026 menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sehingga dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menegaskan KUHAP secara jelas melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas.
"Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas," kata Albert.
Albert menilai, pengajuan kasasi atas putusan bebas bertentangan dengan sejumlah asas fundamental hukum pidana.
Pertama, asas kepastian hukum. Putusan bebas semestinya langsung berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga terdakwa memperoleh kepastian hukum.
Kedua, asas ne bis in idem. Terdakwa tidak boleh kembali diproses atas perkara yang sama setelah diputus bebas.
Ketiga, perlindungan hak asasi manusia. Terdakwa berhak segera memperoleh kepastian status hukum setelah dinyatakan tidak bersalah.
Keempat, asas fair trial. Putusan bebas merupakan hasil pembuktian di persidangan yang seharusnya dihormati. Kasasi yang diajukan jaksa berpotensi menimbulkan kesan negara tidak menerima hasil proses peradilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







