Pakar Kritik Jaksa yang Masih Kasasi Vonis Bebas: Perkara Seharusnya Selesai

AKURAT.CO Praktik jaksa penuntut umum (JPU) yang masih mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dinilai bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2026.
Sejumlah pakar hukum pidana menilai, perkara seharusnya berakhir ketika terdakwa diputus bebas karena dakwaan tidak terbukti.
Dalam praktiknya, JPU masih mengajukan kasasi terhadap sejumlah putusan bebas, di antaranya perkara Delpedro Marhaen dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Sritex yang melibatkan delapan bankir di Pengadilan Tipikor Semarang, perkara obstruction of justice yang menjerat Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Ahmad Mudzaki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, serta perkara dokter Ratna Setia Asih.
Pada perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang pada 20 Juli 2026 menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sehingga dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menegaskan KUHAP secara jelas melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas.
"Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas," kata Albert.
Albert menilai, pengajuan kasasi atas putusan bebas bertentangan dengan sejumlah asas fundamental hukum pidana.
Pertama, asas kepastian hukum. Putusan bebas semestinya langsung berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga terdakwa memperoleh kepastian hukum.
Kedua, asas ne bis in idem. Terdakwa tidak boleh kembali diproses atas perkara yang sama setelah diputus bebas.
Ketiga, perlindungan hak asasi manusia. Terdakwa berhak segera memperoleh kepastian status hukum setelah dinyatakan tidak bersalah.
Keempat, asas fair trial. Putusan bebas merupakan hasil pembuktian di persidangan yang seharusnya dihormati. Kasasi yang diajukan jaksa berpotensi menimbulkan kesan negara tidak menerima hasil proses peradilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









