Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kematian Sutrimo Diusut Secara Transparan dan Akuntabel

AKURAT.CO Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian Sutrimo, warga Banyumas, Jawa Tengah, yang disebut bekerja sebagai penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan bersama Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan HRWG, Selasa (28/7/2026).
Narahubung Koalisi Masyarakat Sipil dari DEJURE, Bhatara Ibnu Reza, menegaskan penyelidikan atas kematian Sutrimo harus dilakukan secara transparan, independen, akuntabel, dan berbasis bukti.
Menurutnya, kematian Sutrimo yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2026 setelah ditemukan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara menyeluruh.
"Negara wajib memastikan penyelidikan berjalan independen, berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif," ujar Bhatara dalam keterangan tertulisnya.
Ia menilai pengungkapan kasus tersebut bukan hanya untuk mengetahui penyebab kematian korban, tetapi juga menjadi ujian komitmen negara dalam melindungi hak hidup, menegakkan hukum secara adil, serta memastikan tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
"Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban," katanya.
Koalisi menegaskan setiap dugaan kematian tidak wajar harus diselidiki secara cepat, menyeluruh, independen, imparsial, serta terbuka terhadap pengawasan publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Selain itu, Koalisi meminta aparat memastikan seluruh barang bukti diamankan sejak awal penyelidikan, mulai dari lokasi kejadian, rekam medis, komunikasi terakhir korban, rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga jejak digital yang berkaitan dengan perkara.
Menurut Bhatara, keterlambatan atau kelalaian dalam mengamankan barang bukti berpotensi menghambat pengungkapan fakta dan membuka ruang terjadinya impunitas.
Baca Juga: Ketum JMSI: Jangan Salah Memahami Pernyataan Prabowo soal 'Londo Ireng'
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









