Koalisi Masyarakat Sipil Temui Bareskrim Polri, Pertanyakan Penanganan Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada

AKURAT.CO Sejumlah akademisi dan aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Rabu (28/8/2024).
Kedatangan mereka bertujuan untuk beraudiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penanganan gelombang unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, yang juga aktivis 1998, Usman Hamid, mengkritik tindakan represif kepolisian, termasuk pemukulan, penendangan, serta penggunaan water cannon dan gas air mata untuk membubarkan massa.
Baca Juga: Kompolnas Akan Surati Kapolri, Minta Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata saat Demo
“Kami ingin meminta pertanggungjawaban Kapolri atas keseluruhan tindakan kekerasan polisi dalam menangani unjuk rasa damai di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan di berbagai wilayah lainnya,” kata Usman saat ditemui di Bareskrim Polri.
Todung Mulya Lubis, seorang pengacara dan aktivis hak asasi manusia yang juga turut hadir, menyatakan bahwa pihaknya ingin melihat penegakan hukum yang profesional dan empatik dalam menangani proses hukum terkait.
“Lebih tunduk dan sadar bahwa mereka harus melaksanakan hukum dan hak asasi manusia. Bukan sebagai alat untuk menyiksa atau melakukan represi terhadap warga negara,” ungkap Todung.
Baca Juga: VIRAL Sosok Gitapati Nuraini Jadi Mayoret Jilbab Kuning Pakai Rok Mini, Bikin Netizen Geram!
Ketua Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Romo Simon, turut menyoroti tindakan represif yang dilakukan terhadap mahasiswa, yang menurutnya sangat berlebihan dan melampaui batas.
“Kami datang untuk meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi, ada apa ini, dan mengapa tindakan seperti itu dilakukan?” tegas Romo Simon.
Selain Usman, Todung, dan Romo Simon, sejumlah tokoh lain juga hadir untuk melakukan audiensi, termasuk Sulistyowati Irianto dan Simon Petrus Lili Tjahjadi.
Mereka berharap pertemuan ini dapat menghasilkan perubahan positif dalam pendekatan penegakan hukum terhadap aksi unjuk rasa di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









