Koalisi Masyarakat Sipil Temui Bareskrim Polri, Pertanyakan Penanganan Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada

AKURAT.CO Sejumlah akademisi dan aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Rabu (28/8/2024).
Kedatangan mereka bertujuan untuk beraudiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penanganan gelombang unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, yang juga aktivis 1998, Usman Hamid, mengkritik tindakan represif kepolisian, termasuk pemukulan, penendangan, serta penggunaan water cannon dan gas air mata untuk membubarkan massa.
Baca Juga: Kompolnas Akan Surati Kapolri, Minta Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata saat Demo
“Kami ingin meminta pertanggungjawaban Kapolri atas keseluruhan tindakan kekerasan polisi dalam menangani unjuk rasa damai di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan di berbagai wilayah lainnya,” kata Usman saat ditemui di Bareskrim Polri.
Todung Mulya Lubis, seorang pengacara dan aktivis hak asasi manusia yang juga turut hadir, menyatakan bahwa pihaknya ingin melihat penegakan hukum yang profesional dan empatik dalam menangani proses hukum terkait.
“Lebih tunduk dan sadar bahwa mereka harus melaksanakan hukum dan hak asasi manusia. Bukan sebagai alat untuk menyiksa atau melakukan represi terhadap warga negara,” ungkap Todung.
Baca Juga: VIRAL Sosok Gitapati Nuraini Jadi Mayoret Jilbab Kuning Pakai Rok Mini, Bikin Netizen Geram!
Ketua Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Romo Simon, turut menyoroti tindakan represif yang dilakukan terhadap mahasiswa, yang menurutnya sangat berlebihan dan melampaui batas.
“Kami datang untuk meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi, ada apa ini, dan mengapa tindakan seperti itu dilakukan?” tegas Romo Simon.
Selain Usman, Todung, dan Romo Simon, sejumlah tokoh lain juga hadir untuk melakukan audiensi, termasuk Sulistyowati Irianto dan Simon Petrus Lili Tjahjadi.
Mereka berharap pertemuan ini dapat menghasilkan perubahan positif dalam pendekatan penegakan hukum terhadap aksi unjuk rasa di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









