Perputaran Dana Judol Turun, Pemerintah Diminta Perkuat Penindakan

AKURAT.CO Komisi I DPR menyambut baik tren penurunan perputaran dana judi online di Indonesia. Pemerintah pun diminta semakin sistematis dan disiplin dalam menangani persoalan judol.
"Tren penurunan dana perputaran judol tentunya sebuah langkah baik yang ditunjukkan pemerintah walaupun persoalan judol belum selesai, sehingga harus ada perbaikan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, dalam keterangannya, Rabu (29/6/2026).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya penurunan perputaran dana judol di tahun 2025 yang mencapai Rp286,84 triliun, atau 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data PPATK, nilai perputaran dana judol meningkat sejak 2017, dari Rp2,01 triliun hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024.
Namun, untuk pertama kalinya sejak 2017, PPATK mencatat nilai perputaran dana judol turun signifikan pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun, atau 20 persen dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun di tahun 2025.
Baca Juga: ASN Terlibat Judol
Menurut Sukamta, keberhasilan pemerintah menekan dana perputaran judol, salah satunya berkat kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital yang secara masif menutup situs-situs judol dan melakukan berbagai langkah lain.
"Apresiasi untuk Komdigi yang berada di garis depan atas penurunan omzet judol ini," ujarnya.
Meski begitu, Sukamta mendorong Komdigi sebagai mitra Komisi I DPR untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan dalam penanganan judol.
Apalagi PPATK masih melihat aktivitas judi online hingga 2026 belum mereda di mana hasil analisis menunjukkan bahwa pola transaksi judol semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.
"Komdigi perlu bekerja lebih sistematis dan lebih disiplin, sehingga pelan tapi pasti dapat mengikis judol di Indonesia," ujar Sukamta.
Baca Juga: 200 Ribu Anak Terpapar Judol, Kementerian PPPA Perkuat Peta Jalan PARD
Laporan dari PPATK menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan judol, namun bukan berarti pemerintah dapat mengendurkan kinerja.
"Temuan PPATK bahwa jaringan judi online terus mengubah pola operasinya melalui berbagai instrumen digital menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi negara telah berkembang jauh melampaui persoalan situs maupun konten ilegal," papar Sukamta.
Menurutnya, ketika organisasi kejahatan mampu dengan cepat berpindah platform, memanfaatkan berbagai layanan digital, serta membangun kembali jaringan operasinya melalui infrastruktur yang sah, maka persoalannya tidak lagi berada pada level pengawasan konten.
Melainkan menyangkut kemampuan negara mengendalikan ruang digital sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional.
Sukamta menilai bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan tata kelola ruang digital nasional. Terutama karena pemberantasan judi online selama ini lebih sering diukur dari jumlah situs yang diblokir atau aplikasi yang diturunkan.
"Pendekatan tersebut penting, tetapi tidak lagi cukup menghadapi organisasi kejahatan yang mampu terus beradaptasi. Pemerintah perlu menggeser orientasi kebijakan dari content enforcement menuju digital ecosystem governance, yaitu memastikan seluruh ekosistem digital memiliki ketahanan terhadap infiltrasi aktivitas kriminal," terangnya.
Karena itu, pimpinan komisi DPR bidang komunikasi dan informatika itu memandang pemerintah perlu menetapkan kebijakan nasional pengamanan ruang digital. Pendekatan ini mengintegrasikan berbagai kebijakan dalam satu wadah besar.
"Mulai dari kebijakan komunikasi digital, penyelenggaraan sistem elektronik, perlindungan data, keamanan siber, dan tata kelola platform digital ke dalam satu arah kebijakan negara serta ketegasan penegakan hukum atas praktik judol," ujar Sukamta.
Langkah ini penting agar setiap kebijakan pembangunan ruang digital tidak lagi berjalan sendiri-sendiri tetapi memiliki tujuan yang sama.
"Yaitu memastikan ruang digital Indonesia tidak dapat digunakan sebagai medium bagi berkembangnya ekonomi ilegal," tambahnya.
Baca Juga: Cegah Anak Terpapar Judol, Puan Dukung Materi Bahaya Judi Online Masuk ke MPLS
Sukamta juga memandang pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap indikator keberhasilan transformasi digital nasional, khususnya dalam hal penegakan hukum terhadap praktik judol.
"Penelusuran situs-situs judol dari Komdigi akan semakin optimal dengan penegakan hukum terhadap pelaku judol, terutama pemain-pemain besarnya," katanya.
"Pencegahan judol harus dibarengi dengan penegakan aturan dan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan digital yang sangat merugikan masyarakat dan negara," demikian Sukamta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





