Akurat Logo

KPK Sudah Wanti-wanti Pemkab Pemalang Sebelum Bupatinya Terjaring OTT

Saeful Anwar | 29 Juli 2026, 19:39 WIB
KPK Sudah Wanti-wanti Pemkab Pemalang Sebelum Bupatinya Terjaring OTT
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut KPK telah melakukan pendampingan untuk memetakan titik-titik rawan korupsi di Kabupaten Pemalang. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menjadi fokus pendampingan dan pengawasan, jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, sebelum terjadinya OTT, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup), secara berkala telah melakukan pendampingan untuk memitigasi risiko korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Terkait kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, saat ini Tim KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang sudah diamankan di Gedung Merah Putih KPK," jelasnya, Rabu (29/7/2026).

Menurut Budi, pendampingan dilakukan untuk memetakan titik-titik rawan korupsi, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

Pada Juni 2025, KPK menggelar rapat koordinasi daerah sebagai tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Saat itu, Kabupaten Pemalang memperoleh nilai 69,09 atau masuk kategori rentan, sekaligus menjadi salah satu daerah dengan nilai terendah di Jawa Tengah.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Suap Proyek hingga Jual Beli Jabatan dari OTT Bupati Pemalang

Dalam forum tersebut, KPK mengidentifikasi tiga sektor yang memiliki risiko korupsi tinggi, yakni pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta pengelolaan sumber daya manusia (SDM).

KPK kemudian merekomendasikan agar seluruh proses pengadaan dilaksanakan secara profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Sementara tata kelola SDM diminta berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, keterbukaan informasi, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan sejumlah persoalan tata kelola yang menjadi perhatian, di antaranya adanya proyek pembangunan jalan yang telah dibayarkan 100 persen meski progres fisiknya baru sekitar 50 persen.

Lembaga antirasuah juga mengingatkan agar pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tetap mengedepankan aspirasi masyarakat sesuai daerah pemilihan dan tidak didasarkan pada kepentingan jabatan maupun kelompok tertentu.

Budi menjelaskan, seluruh hasil pembahasan, pemetaan risiko, dan rekomendasi tersebut dituangkan dalam notulensi yang ditandatangani Direktur Korsup Wilayah III KPK bersama bupati dan sekretaris daerah Kabupaten Pemalang sebagai bentuk komitmen perbaikan tata kelola.

Baca Juga: OTT Bupati Pemalang

Pendampingan berlanjut pada Juni 2026 melalui rapat koordinasi mengenai perencanaan dan penganggaran APBD yang melibatkan pemerintah daerah dan DPRD. Dari hasil analisis, KPK masih menemukan sedikitnya 47 usulan pokok pikiran (pokir) yang lintas daerah pemilihan, usulan pokir yang membiayai kegiatan rutin organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pokir yang diarahkan melalui mekanisme hibah.

Atas temuan tersebut, KPK kembali mengingatkan bahwa usulan pokir harus benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat, selaras dengan rencana pembangunan daerah, visi dan misi kepala daerah, prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah. Serta berada di daerah pemilihan masing-masing. KPK juga menegaskan program yang menjadi tugas dan fungsi OPD tidak seharusnya diajukan melalui mekanisme pokir.

"Kami berharap berbagai pendampingan, pemetaan risiko, serta rekomendasi yang telah diberikan tidak semata-mata berakhir hanya sebagai penggugur kewajiban. Temuan dan rekomendasi tersebut semestinya menjadi perhatian dan early warning bagi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah agar celah-celah korupsi tidak terbuka lebar," ujar Budi.

KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan mengamankan 21 orang, Selasa (28/7/2026) malam. Salah satu yang diamankan adalah Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang ditangkap di Jakarta.

Tim KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan masih mendalami dugaan penerimaan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pemalang, serta dugaan praktik jual beli jabatan.

Baca Juga: OTT Pemalang, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Tunai Rp2 Miliar Lebih

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK