Kuasa Hukum BT Mohon Hakim Tolak Dakwaan Kasus Lahan Transmigrasi di Kukar

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Samarinda mulai menyidangkan perkara terkait pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (28/7/26), tim kuasa hukum Budiono Tanbun (BT) mengajukan perlawanan (eksepsi) atas dakwaan tersebut.
Kuasa hukum menilai perkara tersebut telah kedaluwarsa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, serta berpendapat pokok persoalan yang dipersoalkan JPU lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.
Baca Juga: Banyak Korban Ketidakpastian Hukum, Metodologi Audit BPKP Disorot
Tim kuasa hukum terdakwa BT, Andi Simangunsong, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda untuk menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi.
Permohonan tersebut didasarkan pada argumen bahwa perkara telah kedaluwarsa dan pokok perkaranya dinilai masuk dalam ranah hukum perdata.
Dalam pembacaan Perlawanan (eksepsi) di Samarinda, Selasa (28/7/2026), Andi Simangunsong menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan secara spesifik kepada kliennya terjadi pada periode Januari hingga Desember 2007.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang berlaku untuk perkara ini, masa kedaluwarsa penuntutan untuk kasus tersebut adalah 18 tahun, yang berarti batas waktunya telah resmi habis pada bulan Desember 2025.
Hal ini dikarenakan tindakan yang dituduhkan terjadi sebelum berlakunya KUHP baru. Oleh karena itu, kewenangan penuntutan diminta untuk dinyatakan gugur.
“Penuntut umum baru mengajukan penuntutannya di bulan Juli 2026 atau sudah lewat. Hal ini dikarenakan terhitung akhir Desember 2025 sudah daluwarsa, sehingga berdasarkan hukum seharusnya pengadilan menyatakan penuntutan terhadap Budiono telah gugur dan dakwaan harus tidak dapat diterima serta Budiono harus segera dibebaskan.
"Selain itu, kasus ini murni merupakan sengketa hak pengelolaan dan izin pertambangan di mana pihak perusahaan telah membebaskan lahan dari warga bersertifikat hak milik. Jika dinilai salah sasaran, hal itu merupakan ranah keperdataan, bukan tindak pidana korupsi,” kata Andi memaparkan argumennya.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum mendesak majelis hakim agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima dan terdakwa BT segera dibebaskan.
Sementara itu, JPU Riko Kriswantoro memaparkan bahwa terdakwa BT selaku Direktur PT KRA dan Direktur PT ABE diduga melakukan operasi penambangan batu bara yang areanya sebagian masuk ke dalam wilayah Hak Pengelolaan (HPL) Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Transmigrasi.
JPU menyebutkan bahwa perbuatan dugaan penambangan ilegal tersebut turut melibatkan saksi berinisial HM, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar periode 2005–2008, yang dinilai tidak melakukan tindakan pengawasan maupun pengendalian.
Aktivitas tersebut diklaim telah menghasilkan 1.896.876 ton batu bara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur tertanggal 15 Juni 2026, tindakan itu diduga memperkaya korporasi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp696,9 miliar.
Untuk hal tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan BT telah penitipan dana sebesar Rp696,9 miliar atau 100% dari nilai dugaan kerugian negara itu.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU dan eksepsi dari pihak terdakwa, Ketua Majelis Hakim PN Samarinda Jemmy Tanjung Utama, yang didampingi Hakim Anggota Nur Salamah, memutuskan untuk menunda jalannya proses hukum.
Majelis hakim menutup persidangan dan akan melanjutkannya kembali pada pekan depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








