Putusan Praperadilan Akui Status DPO Paulus Tannos Telah Berakhir Sejak Proses Ekstradisi, Tim Kuasa Hukum Desak Pencabutan Segera

AKURAT.CO Tim Kuasa Hukum Paulus Tannos menyoroti pertimbangan penting dalam putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa status Daftar Pencarian Orang (DPO) klien telah berakhir sejak dilakukannya proses ekstradisi oleh KPK.
Meskipun permohonan praperadilan ditolak, majelis hakim secara tegas mengakui bahwa tujuan pencarian terhadap Paulus Tannos telah tercapai dan status DPO tidak lagi relevan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan ekstradisi yang diajukan KPK menunjukkan Termohon telah mengetahui keberadaan Pemohon meskipun belum dapat kembali ke Indonesia.
Dengan demikian, tujuan pencarian telah berhasil sejak proses ekstradisi dilakukan, sehingga Pemohon bukan lagi termasuk kategori DPO dan ketentuan SEMA 1/2018 tentang larangan praperadilan bagi DPO tidak dapat diterapkan.
Baca Juga: KPK Rilis 5 Buronan Kasus Korupsi, Termasuk Harun Masiku dan Paulus Tannos
"Kami menghormati putusan majelis hakim secara keseluruhan. Yang menarik adalah pengadilan sendiri telah mengakui secara hukum bahwa klien kami bukan lagi DPO sejak proses ekstradisi berjalan," ujar Rangga Widigda, Perwakilan Tim Kuasa Hukum.
"Ini adalah validasi substansial terhadap argumen kami sejak awal bahwa status DPO sudah tidak relevan ketika keberadaan klien telah diketahui secara resmi," sambungnya.
"Pertanyaan kami sederhana: jika hakim saja mengakui status DPO telah berakhir, mengapa secara administratif belum dicabut? Apalagi sejak awal Klien kami selalu kooperatif dan berkomunikasi dengan KPK, bahkan pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK," tutur Rangga.
Ke depan, Tim Kuasa Hukum akan terus mendampingi Paulus Tannos dalam proses hukum yang sedang berjalan di Singapura dan memastikan hak-hak hukum klien tetap terlindungi sesuai prinsip negara hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










