Kejagung Bakal Titipkan Ferry Boboho ke LPSK, Penyidikan Kasus TPPU Febrie Terus Dikembangkan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan, langkah tersebut diambil untuk menjamin keamanan Ferry yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan keamanan yang bersangkutan, kita berencana menitipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026) malam.
Ferry sebelumnya telah diperiksa bersama pengusaha Tan Kian.
Keduanya dimintai keterangan untuk mengonfirmasi sejumlah dugaan yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
"Terkait Tan Kian, kita mengonfirmasi dugaan-dugaan yang berkaitan dengan penanganan perkara Asabri maupun Jiwasraya. Begitu juga dengan Ferry, pemeriksaannya untuk mengonfirmasi apakah sesuai dengan dugaan yang sedang kami selidiki," ujar Rudi.
Saat ditanya apakah rencana perlindungan tersebut menjadi sinyal Ferry akan berstatus sebagai justice collaborator, Rudi belum memberikan kepastian.
"Nanti tunggu perkembangannya. Yang jelas, kami masih membutuhkan keterangannya sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan sekaligus memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Sementara itu, Rudi juga belum bersedia menjelaskan lebih jauh saat dikonfirmasi mengenai isu dugaan aliran dana sebesar 5 juta dolar Singapura yang dikaitkan dengan Tan Kian.
"Nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan," ujarnya.
Dalam perkembangan lain, Tim 9 Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Penyidik menetapkan Nurman Herin (NH), pihak swasta, sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
"Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Rudi.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Nurman Herin Jadi Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








