Kejagung Bakal Titipkan Ferry Boboho ke LPSK, Penyidikan Kasus TPPU Febrie Terus Dikembangkan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan, langkah tersebut diambil untuk menjamin keamanan Ferry yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan keamanan yang bersangkutan, kita berencana menitipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026) malam.
Ferry sebelumnya telah diperiksa bersama pengusaha Tan Kian.
Keduanya dimintai keterangan untuk mengonfirmasi sejumlah dugaan yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
"Terkait Tan Kian, kita mengonfirmasi dugaan-dugaan yang berkaitan dengan penanganan perkara Asabri maupun Jiwasraya. Begitu juga dengan Ferry, pemeriksaannya untuk mengonfirmasi apakah sesuai dengan dugaan yang sedang kami selidiki," ujar Rudi.
Saat ditanya apakah rencana perlindungan tersebut menjadi sinyal Ferry akan berstatus sebagai justice collaborator, Rudi belum memberikan kepastian.
"Nanti tunggu perkembangannya. Yang jelas, kami masih membutuhkan keterangannya sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan sekaligus memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Sementara itu, Rudi juga belum bersedia menjelaskan lebih jauh saat dikonfirmasi mengenai isu dugaan aliran dana sebesar 5 juta dolar Singapura yang dikaitkan dengan Tan Kian.
"Nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan," ujarnya.
Dalam perkembangan lain, Tim 9 Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Penyidik menetapkan Nurman Herin (NH), pihak swasta, sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
"Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Rudi.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Nurman Herin Jadi Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








