Akurat Logo

Kekerasan Seksual oleh Guru di Buleleng Harus Diproses Tegas dan Berpihak pada Korban

Ayu Rachmaningtyas | 3 Agustus 2026, 09:48 WIB
Kekerasan Seksual oleh Guru di Buleleng Harus Diproses Tegas dan Berpihak pada Korban

AKURAT.CO Pemerintah mengecam aksi kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru berstatus PPPK terhadap siswinya yang berusia 13 tahun di Kabupaten Buleleng, Bali.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan dengan tegas. Pihaknya juga mendukung keselamatan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban harus menjadi prioritas utama.

"Kami mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pendidik. Setiap anak berhak memperoleh rasa aman di mana pun, termasuk di lingkungan sekolah. Kepercayaan yang diberikan kepada seorang guru tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan anak. Proses hukum harus berjalan secara tegas, sementara korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh," jelas Arifah, melalui keterangannya, Senin (3/8/2026).

Informasi yang diterima, korban mengalami kekerasan seksual secara berulang saat masih duduk di kelas VI SD.

Korban baru mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga pada akhir Juni 2026, setelah mengalami tekanan psikologis berupa kecemasan, ketakutan, rasa malu, dan penyesalan.

Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional 2026, Menteri PPPA Ajak Ratusan Anak Bermain di Dufan

Saat ini, korban telah mendapatkan layanan pendampingan psikologis dan konseling dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng. Serta pendampingan selama proses hukum oleh Pemkab dan Polres Buleleng.

"Pemulihan korban harus menjadi prioritas. Pendampingan psikologis, pendampingan hukum. Serta pemenuhan hak-hak anak harus diberikan secara berkelanjutan agar korban dapat kembali menjalani kehidupannya dengan aman dan memperoleh masa depan yang lebih baik," ujar Arifah.

Polisi telah menangkap pelaku pada Selasa (28/7/2026) dan menetapkannya sebagai tersangka kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum.

Pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Arifah menuturkan bahwa kasus ini harus menjadi pengingat bagi seluruh satuan pendidikan untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Menteri PPPA: Ancaman Bom di Sekolah Cederai Hak Anak Atas Rasa Aman

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui edukasi mengenai perlindungan diri dan batasan tubuh kepada peserta didik, penyediaan mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses, penerapan kode etik yang tegas bagi tenaga pendidik, serta penguatan pengawasan di area-area yang berpotensi menjadi lokasi terjadinya kekerasan.

Dalam hal ini, edukasi seks secara komprehensif perlu diberikan kepada siswa secara berkala. Ajarkan mengenai sentuhan tubuh yang aman (yang boleh/tidak boleh/membingungkan) serta kemampuan untuk berkata tidak.

"Sekolah dapat membuat kanal aduan yang aman, responsif, dan rahasia untuk siswa melapor. Sekolah juga perlu menerapkan batasan etik yang jelas antara guru dan siswa, misalnya larangan kontak fisik yang berlebihan, larangan pertemuan di ruang tertutup dan hanya berdua, serta batasan komunikasi di ruang digital antara guru dan siswa. Jika memungkinkan, pengawasan menggunakan bantuan CCTV di setiap sudut yang berpotensi menjadi tempat kejadian perlu diberikan," jelasnya.

Arifah menyatakan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, sementara sekolah wajib menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Kolaborasi antara keluarga, sekolah, pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus memastikan setiap anak dapat tumbuh, belajar, dan meraih cita-citanya dengan aman dan bermartabat.

Baca Juga: Baru 70 Daycare Berstandar Ramah Anak, Menteri PPPA Kebut Penerapan Standar Nasional

Masyarakat dapat segera melaporkan indikasi kekerasan ke lembaga layanan terdekat, seperti UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, atau kepolisian.

Selain itu juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan gratis melalui Hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 08111-129-129.

"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan berani melapor jika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Arifah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.