Menteri PPPA: Ancaman Bom di Sekolah Cederai Hak Anak Atas Rasa Aman

AKURAT.CO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam keras teror bom yang terjadi di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jakarta Selatan, pada Senin (13/7/2026).
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyebut peristiwa itu mencederai hak anak untuk memperoleh rasa aman. Khususnya di tengah pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), saat anak-anak mulai mengenal dan membangun kedekatan dengan lingkungan sekolahnya.
Ia mengatakan, ancaman bom yang terjadi di lingkungan sekolah merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Terlebih, peristiwa ini terjadi pada saat anak-anak, khususnya peserta didik baru, sedang menjalani MPLS.
"MPLS seharusnya menjadi pengalaman pertama yang membangun rasa aman, percaya diri, dan kebahagiaan anak saat memasuki dunia pendidikan, bukan justru menimbulkan rasa takut dan trauma," kata Arifah, dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, setiap anak berhak memulai perjalanan pendidikannya dalam lingkungan yang memberikan rasa aman, diterima, dan dilindungi.
Baca Juga: Komisi X DPR: Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang Bukti Sekolah Belum Sepenuhnya Aman
Sekolah bukan sekadar tempat belajar, melainkan rumah kedua bagi anak untuk bertumbuh, mengembangkan potensi, membangun karakter, dan menjalin relasi sosial yang sehat.
"Anak-anak yang memasuki sekolah untuk pertama kalinya sedang membangun kesan tentang rumah kedua mereka. Mereka berhak disambut dengan lingkungan yang hangat, ramah, dan melindungi. Tidak boleh ada tindakan apa pun yang merusak rasa aman tersebut, apalagi ancaman yang dapat menimbulkan trauma bagi anak," jelas Arifah.
Dalam hal ini, Kementerian PPPA mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian, pihak sekolah, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait dalam melakukan pengamanan, serta memastikan keselamatan seluruh warga sekolah.
Juga mengapresiasi aparat kepolisian yang telah berhasil menangkap terduga pelaku ancaman bom.
Langkah cepat tersebut menjadi bagian penting dalam memulihkan rasa aman dan memastikan sekolah tetap menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar dan bertumbuh.
Baca Juga: Pemerintah Beri Pendampingan Psikologis Guru dan Siswa SDN Srengseng Sawah 15 Pascateror Bom
Menurut Arifah, masyarakat, orang tua, guru, pemerintah, aparat penegak hukum, dan media massa memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan sekolah benar-benar menjadi rumah kedua yang aman bagi anak.
Rasa aman bukanlah sebuah pilihan atau pelengkap, melainkan hak dasar setiap anak yang wajib kita jamin dan lindungi bersama.
Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat kolaborasi dan kepedulian dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif. Serta bebas dari segala bentuk ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak.
"Oleh karena itu, mari kita wujudkan komitmen bersama untuk menjadikan setiap sekolah sebagai ruang yang melindungi dan setiap anak dapat belajar, bertumbuh, serta meraih cita-citanya tanpa rasa takut. Menjaga anak berarti menjaga masa depan Indonesia, karena dari lingkungan yang aman lahir generasi yang sehat, tangguh, dan berdaya saing," jelas Arifah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







