Polres Metro Jakpus Ungkap Tiga Kasus Narkoba Sepanjang Juli 2026, Sita Ganja 132,07 Kg

AKURAT.CO Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Sawah Besar, berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja sepanjang Juli 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Polisi menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), serta menyita barang bukti ganja seberat 132,07 kilogram.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat melalui penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan.
Menurutnya, para pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari penerima, penjemput hingga kurir yang bekerja atas perintah pengendali yang kini masih diburu polisi.
"Sepanjang Juli 2026, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan tiga tersangka, menetapkan dua orang sebagai DPO, serta menyita barang bukti ganja seberat 132 kilogram," ujar Reynold, di Lapangan Merah. Jumat (7/8/2026).
Kasus pertama diungkap pada 16 Juli 2026 di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi menangkap dua tersangka berinisial WSW (36) dan RM (22) dengan barang bukti 81 bungkus ganja seberat bruto sekitar 80 kilogram, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.
Pada kasus kedua, petugas menangkap seorang perempuan berinisial SS (30) di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut disita 36 gulungan plastik berisi ganja dengan berat bruto sekitar 22,266 kilogram serta satu unit telepon genggam.
Sementara pada kasus ketiga, polisi menggagalkan pengiriman 30 paket ganja seberat bruto 29,8 kilogram yang rencananya akan dikirim kepada penerima di wilayah Tangerang. Barang haram tersebut diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
Baca Juga: Penemuan Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta, Pramono Minta Penindakan Tegas
Dari hasil analisis kepolisian, penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 26.750 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
"Penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 26.750 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Setiap kilogram narkotika yang berhasil diamankan berarti ribuan generasi muda berhasil diselamatkan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengatakan seluruh barang bukti ganja yang diungkap dalam tiga kasus tersebut berasal dari jaringan yang memasok narkotika dari Aceh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









