KPK Geledah 15 Rumah Terkait Kasus Bupati Pemalang, Sita Dokumen Proyek PUPR hingga CCTV Hotel

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 15 rumah yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik selama empat hari, yakni sejak Rabu hingga Sabtu, 5-8 Agustus 2026.
Sebanyak 15 lokasi yang digeledah tersebar di sejumlah wilayah. Rinciannya, 10 rumah berada di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, dan satu rumah di Semarang.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejagung, Dikawal Ketat dari Rutan KPK
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, sejak hari Rabu hingga Sabtu, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di lima belas lokasi rumah para pihak yang diduga terkait dengan perkara dimaksud," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Senin(10/8/2026).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek yang sedang maupun akan dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.
Selain dokumen proyek, KPK turut mengamankan barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan sejumlah file elektronik. Tak hanya itu, penyidik juga menyita rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sebuah hotel di Magelang.
Penyitaan CCTV tersebut menjadi penting dalam penyidikan karena sebelumnya KPK mengungkap adanya pertemuan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut di wilayah Magelang dan Semarang.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK sebelumnya, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa Kakak Hary Tanoesoedibjo
Dari pengumpulan tersebut, KPK menyebut terkumpul uang sekitar Rp1,98 miliar. Sebagian uang kemudian diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang.
KPK sebelumnya juga mengungkap adanya penyerahan uang Rp1,2 miliar kepada pihak swasta, Lilik Budi Suprianto, yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di KPK.
Lilik telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, dan Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK yang merupakan anggota Polri yang ditugaskan di lembaga antirasuah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026
- 1020 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!







