KPK Telusuri Pemilik Emas 1,3 Kilo dan Rp100 Juta di Rumah Pemeriksa Pajak

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta, yang ditemukan di rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.
Barang bukti tersebut disita dalam pengembangan penyidikan dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pendalaman dilakukan dengan memeriksa 10 saksi yang terdiri atas empat ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan enam pihak swasta.
"Betul (didalami terkait temuan emas dan uang ratusan juta). Ini rumah pegawai pajak, pemeriksa pajak," katanya, Jumat (14/8/2026).
Budi mengungkapkan, salah satu dari empat pegawai Ditjen Pajak yang diperiksa merupakan pemilik rumah tempat penyidik menemukan emas 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta tersebut. Namun, ia belum mengungkap identitas pegawai dimaksud.
Penyidik masih mendalami asal-usul serta keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang diusut.
Baca Juga: KPK Telusuri Dana Non-Budgeter Bank BJB, Mengarah ke Ridwan Kamil?
Selain itu, pemeriksaan terhadap para saksi dari Ditjen Pajak dilakukan untuk membedah proses dan mekanisme pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak.
"Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan bagimana proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh wajib pajak," ujarnya.
Empat ASN Ditjen Pajak yang diperiksa diketahui pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng).
"Saksi-saksi dari unsur ASN Ditjen Pajak, merupakan pegawai yang sebelumnya pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng," kata Budi.
Sementara itu, enam saksi dari unsur swasta diperiksa untuk mendalami proses pengajuan restitusi dari sisi wajib pajak. Sebagian di antaranya merupakan orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
"Untuk saksi-saksi dari unsur swasta merupakan wajib pajak dan orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik MLY. Para saksi ini menerangkan bagaimana proses pengajuan restitusi dari sisi Wajib Pajak, termasuk seperti apa peran dari perusahaan milik MLY tersebut," jelas Budi.
Baca Juga: KPK Pulangkan Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi karena Sakit
Saksi Diperiksa di Surabaya dan Surakarta
Pemeriksaan saksi dilakukan di dua lokasi. Di Polrestabes Surabaya, penyidik memeriksa Inggrid Triharyati selaku pihak swasta, Samsuni selaku ASN Ditjen Pajak, Ari Djunaedi selaku ASN Ditjen Pajak, Mukti Setyowani selaku ASN Ditjen Pajak, serta Moh Ja'far Sodiq selaku wiraswasta.
Sementara di Polresta Surakarta, KPK memeriksa Agustina Dianawati selaku karyawan swasta, Muhammad Fahmi Djazuli Assalimy selaku karyawan swasta, Bagus Usodo selaku wiraswasta, Punto Ari Wibisoni selaku karyawan swasta, serta Tri Wibowo selaku ASN Ditjen Pajak.
Emas dan uang tersebut sebelumnya ditemukan ketika KPK menggelar penggeledahan di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada 11-12 Agustus 2026.
Selain rumah pemeriksa pajak di Malang, penyidik menggeledah Kanwil Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Terbitkan Tiga Sprindik
Pengusutan tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.
Baca Juga: KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jateng-Jatim, Sita Emas 1,3 Kilo dan Uang Tunai Rp100 Juta
Dalam pengembangannya, KPK menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik). Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara. Sprindik kedua menyasar dugaan penerimaan suap oleh penyelenggara negara, sedangkan sprindik ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada perkara awal, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono; pegawai pajak, Dian Jaya Demega (DJD); dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Perkara tersebut bermula dari dugaan permintaan uang sebagai bentuk apresiasi dalam pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) milik PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan itu mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar senilai Rp49,47 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin.
Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026
- 1020 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!







