Pegawai Ditjen Pajak di Bekasi Aniaya Istrinya, Dipicu Masalah Ekonomi

AKURAT.CO Polisi mengungkap motif dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, FAF, kepada istrinya, MAT, di Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, mengatakan, kekerasan tersebut dipicu oleh masalah ekonomi.
"Sementara motif ekonomi, belum ada motif lainnya. dari masing-masing pihak sudah ada keterkaitannya (soal motif)," kata Audy saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/8/2024).
Baca Juga: Pegawai Ditjen Pajak Ditahan dalam Kasus KDRT: Cekcok Uang Sewa Berujung Kekerasan
Audy menjelaskan, tersangka FAF sempat diminta laporan keuangan oleh istrinya. Lantaran kesal terus didesak, FAF marah dan akhirnya melakukan kekerasan.
"Karena tersangka merasa kesal dan marah ke istrinya mungkin terkait masalah keuangan, jadi dia marah ke istrinya dan melakukan perbuatannya, tersangka sudah mengakui perbuatannya itu," jelasnya.
Terkait hasil visum psikiatrikum yang dilakukan kepada korban, polisi menemukan ada indikasi mengalami stres. Meski begitu, korban dikembalikan kepada keluarga untuk mendapatkan pendampingan.
"Hasil visum psikiatrikum itu ada indikasi mengalami stres. karena KDRT itu lah, korban sampai saat ini ada tekanan pikiran yang mengakibatkan korban stres. Itu hasil pemeriksaan," tukas Audy.
Sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF di Bekasi terus berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, menyatakan, tersangka kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
"Penangkapan dilakukan semalam, dan siang tadi tersangka resmi ditahan," kata Audy saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (27/8/2024).
FAF sendiri ditahan untuk 20 hari ke depan. Penyidik akan memperpanjang masa penahanannya bila masih diperlukan untuk pemberkasan dan kepentingan penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









