Akurat Logo

Kasus Judi Online di Jakbar, Polisi Usut Aliran Dana hingga Sponsor yang Datangkan 321 WNA

Putri Dinda Permata Sari | 10 Mei 2026, 19:36 WIB
Kasus Judi Online di Jakbar, Polisi Usut Aliran Dana hingga Sponsor yang Datangkan 321 WNA
Ilustrasi judi online.

AKURAT.CO Polisi terus mengembangkan penyelidikan kasus markas judi online internasional yang digerebek di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Penyidik kini menelusuri aliran dana hingga pihak yang diduga menjadi sponsor ratusan warga negara asing (WNA) yang bekerja di lokasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, menegaskan seluruh tersangka akan diproses hukum hingga tahap persidangan.

Baca Juga: Polri Tegaskan Indonesia Tak Boleh Jadi Markas Judi Online dan Scam Internasional

"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai sidang pengadilan. Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal pengembangan kami akan koordinasi dengan instansi terkait baik itu aliran dana maupun sponsor para pelaku yang datang ke sini," ujar Wira di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, penyidik juga mendalami pihak yang menyewa gedung operasional judi online tersebut, termasuk pihak yang menyediakan sarana dan prasarana penunjang aktivitas perjudian daring.

"Termasuk penelusuran siapa yang menyewa, sponsor yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," ucap dia

Dalam pengusutan perkara ini, Polri turut bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendalami aspek keimigrasian para pelaku.

Baca Juga: 321 WNA Kasus Judi Online Dipindah ke Kantor Imigrasi, Polisi Dalami Pelanggaran Keimigrasian

Sebanyak 320 WNA yang ditangkap kini dititipkan di pihak Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait izin tinggal dan dokumen perjalanan mereka. Sementara satu warga negara Indonesia (WNI) dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, aparat menggerebek markas judi online di salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk pada Kamis (7/5/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap total 321 orang yang terdiri dari 320 WNA dan satu WNI.

Dari lokasi penggerebekan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1,9 miliar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online internasional tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.