Kasus Judi Online di Jakbar, Polisi Usut Aliran Dana hingga Sponsor yang Datangkan 321 WNA

AKURAT.CO Polisi terus mengembangkan penyelidikan kasus markas judi online internasional yang digerebek di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Penyidik kini menelusuri aliran dana hingga pihak yang diduga menjadi sponsor ratusan warga negara asing (WNA) yang bekerja di lokasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, menegaskan seluruh tersangka akan diproses hukum hingga tahap persidangan.
Baca Juga: Polri Tegaskan Indonesia Tak Boleh Jadi Markas Judi Online dan Scam Internasional
"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai sidang pengadilan. Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal pengembangan kami akan koordinasi dengan instansi terkait baik itu aliran dana maupun sponsor para pelaku yang datang ke sini," ujar Wira di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, penyidik juga mendalami pihak yang menyewa gedung operasional judi online tersebut, termasuk pihak yang menyediakan sarana dan prasarana penunjang aktivitas perjudian daring.
"Termasuk penelusuran siapa yang menyewa, sponsor yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," ucap dia
Dalam pengusutan perkara ini, Polri turut bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendalami aspek keimigrasian para pelaku.
Baca Juga: 321 WNA Kasus Judi Online Dipindah ke Kantor Imigrasi, Polisi Dalami Pelanggaran Keimigrasian
Sebanyak 320 WNA yang ditangkap kini dititipkan di pihak Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait izin tinggal dan dokumen perjalanan mereka. Sementara satu warga negara Indonesia (WNI) dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, aparat menggerebek markas judi online di salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk pada Kamis (7/5/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap total 321 orang yang terdiri dari 320 WNA dan satu WNI.
Dari lokasi penggerebekan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1,9 miliar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online internasional tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







