Kasus Judi Online di Jakbar, Polisi Usut Aliran Dana hingga Sponsor yang Datangkan 321 WNA

AKURAT.CO Polisi terus mengembangkan penyelidikan kasus markas judi online internasional yang digerebek di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Penyidik kini menelusuri aliran dana hingga pihak yang diduga menjadi sponsor ratusan warga negara asing (WNA) yang bekerja di lokasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, menegaskan seluruh tersangka akan diproses hukum hingga tahap persidangan.
Baca Juga: Polri Tegaskan Indonesia Tak Boleh Jadi Markas Judi Online dan Scam Internasional
"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai sidang pengadilan. Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal pengembangan kami akan koordinasi dengan instansi terkait baik itu aliran dana maupun sponsor para pelaku yang datang ke sini," ujar Wira di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, penyidik juga mendalami pihak yang menyewa gedung operasional judi online tersebut, termasuk pihak yang menyediakan sarana dan prasarana penunjang aktivitas perjudian daring.
"Termasuk penelusuran siapa yang menyewa, sponsor yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," ucap dia
Dalam pengusutan perkara ini, Polri turut bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendalami aspek keimigrasian para pelaku.
Baca Juga: 321 WNA Kasus Judi Online Dipindah ke Kantor Imigrasi, Polisi Dalami Pelanggaran Keimigrasian
Sebanyak 320 WNA yang ditangkap kini dititipkan di pihak Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait izin tinggal dan dokumen perjalanan mereka. Sementara satu warga negara Indonesia (WNI) dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, aparat menggerebek markas judi online di salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk pada Kamis (7/5/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap total 321 orang yang terdiri dari 320 WNA dan satu WNI.
Dari lokasi penggerebekan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1,9 miliar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online internasional tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









