Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Minta WP Badan Sponsori Fashion Show Anak

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sedikitnya Rp20,7 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Haniv diduga memanfaatkan jabatan, pengaruh, dan koneksinya di lingkungan perpajakan untuk kepentingan pribadi hingga usaha anaknya.
Haniv sebelumnya menjabat Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten pada 2011, dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018. Salah satu dugaan yang diungkap KPK terjadi pada 2016.
Baca Juga: KPK Patahkan Dalil Kubu Yaqut: Keuntungan PIHK dari Kuota Haji Dinilai Illegal Gain
Saat itu, Haniv diduga mengirim surat elektronik kepada bawahannya yang menjabat kepala kantor untuk mencarikan sponsor kegiatan fashion show atas nama anaknya berinisial FP. Permintaan sponsor tersebut kemudian diarahkan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus sebagai wajib pajak, baik yang berada di Jakarta maupun di luar Jakarta.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga merespons permintaan itu dengan mentransfer uang sponsor langsung ke rekening anak Haniv. Dari sejumlah wajib pajak di Jakarta, uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan di luar wilayah wajib pajak Jakarta, nilainya sekitar Rp300 juta.
Namun, dugaan penerimaan Haniv tidak berhenti pada sponsor fashion show. KPK menemukan dugaan aliran gratifikasi lain dalam jumlah jauh lebih besar.
Sepanjang 2014-2022, Haniv diduga menerima valuta asing dari sejumlah pihak melalui seorang perantara berinisial BSA. Uang tersebut kemudian diduga ditempatkan Haniv dalam instrumen deposito dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak maupun perusahaan. Valas tersebut ditukarkan melalui beberapa tempat penukaran uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp10 miliar.
Dari rangkaian penerimaan tersebut, KPK menghitung gratifikasi yang diduga diterima Haniv sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.
Baca Juga: Usut Korupsi Restitusi Pajak, KPK Panggil Mantan Kadiv Pajak Adaro
"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026) malam.
KPK menduga penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Haniv dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat pajak. Penyidik juga menduga Haniv menggunakan pengaruh serta koneksinya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.
Haniv sebenarnya telah menyandang status tersangka sejak 25 Februari 2025. Namun, KPK baru melakukan penahanan terhadapnya pada Rabu (19/8/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







