Tersandung Kasus Gratifikasi, Pejabat Pajak Muhamad Haniv Dicegah ke Luar Negeri

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, yang tersandung kasus dugaan gratifikasi.
"Pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Pencegahan dilakukan, menindaklanjuti status Muhamad Haniv sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dan dilakukan agar kapanpun penyidik KPK dapat dengan mudah memanggil dan memeriksa saat membutuhkan keterangan dari Haniv.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata Tessa.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Pejabat Pajak Muhamad Haniv Diduga Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Pengumuman tersangka itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Namun demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap Haniv, yang disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi," ujar Asep.
Haniv diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634. Meliputi, gratifikasi untuk fashion show brand anaknya sejumlah Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634.
Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








