Ahmad Muzani Hormati KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Lingkup MPR

AKURAT.CO Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, angkat bicara terkait dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan lembaganya pada tahun 2019-2021 lalu.
Muzani membenarkan hal tersebut, dan mengaku sudah membaca keterangan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya saya membaca berita tentang apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR," kata Muzani kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi MPR, Eks Sekjen Diduga Terlibat
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu mengaku, menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung di lembaga antirasuah itu, sebagai upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut.
"Dan tentu saja apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya," tutupnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021, dan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.
Selain itu kasus ini juga merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.
Baca Juga: Sekjen MPR RI Tegaskan Dugaan Gratifikasi Adalah Kasus Lama, Tak Libatkan Pimpinan
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH," ujar Siti Fauziah dalam keterangan persnya, Sabtu (21/6/2025).
Menurutnya, seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








