Jadi Tersangka KPK, Pejabat Pajak Muhamad Haniv Diduga Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Namun demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap Haniv, yang disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga: Pendapatan Pajak Jakarta Terancam Turun Akibat Efisiensi Anggaran
Asep menjelaskan, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten sejak tahun 2011. Kemudian pada tahun 2015-2018, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
Anak Haniv, memiliki latar belakang pendidikan mode bernama Feby Paramita dan sejak 2015 mempunyai usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH POUR HOMME by FEBY HANIV dan berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya, dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya.
Adapun rincian penerimaan total Rp 21,5 miliar itu yakni, senilai Rp 840 juta untuk kegiatan Fashion Show anak dari Haniv; penerimaan lain dalam bentuk valas senilai Rp6.665.006.000; dan penempatan pada deposito BPR Rp14,088,834,634.
"Bahwa tersangka HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan Gratifikasi untuk Fashion Show Rp804.000.000 Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634," kata Asep.
Nama Muhammad Haniv (MH), diketahui sempat terseret dalam pusaran kasus kasus suap restitusi pajak mobil mewah PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016 yang salah satunya menjerat mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga.
Baca Juga: Tingkatkan Pemasukan Pajak Negara, Hong Kong Ingin Legalkan Taruhan Bola Basket
MH juga pernah dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan Yul Dirga, Senin (18/5/2020). Saat itu MH tak membantah pernah meminta dan menerima uang Rp150 juta dari Yul Dirga. Uang itu diklaim sebagai bantuan dana sponsor untuk acara fashion show anak dari MH.
MH juga sempat disebut menerima bagian dari total Rp6 miliar yang diterima mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno.
Adapun uang tersebut dari terpidana Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan. Dalam perkara itu, Handang sebelumnya didakwa menerima uang USD 148.500 atau Rp1,9 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









