Merasa Difitnah soal Proyek MBG, Lodewyk Pusung Mengaku Hubungi Menhan Sjafrie Sebelum Ditangkap

AKURAT.CO Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengaku sempat menghubungi Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, sebelum dirinya ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam sidang praperadilan, Lodewyk mengatakan bahwa komunikasi itu dilakukan karena dirinya merasa menjadi korban fitnah terkait pengadaan proyek MBG.
Ia membantah tudingan meminta mobil BMW baru, mengatur proyek tender, maupun menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus titik dapur MBG.
Lodewyk menyampaikan keterangan tersebut saat dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia hadir secara daring, sebagai pemohon dan memberikan keterangan tanpa disumpah karena berstatus tersangka.
Menurut Lodewyk, dirinya mengirim pesan Whatsapp kepada Sjafrie pada 1 Juni 2026. Ia memilih menghubungi Sjafrie karena mengklaim keterlibatannya dalam pembentukan Program MBG sejak awal berasal dari arahan sang menhan.
"Bapak, saya difitnah," kata Lodewyk menirukan isi pesannya kepada Sjafrie dalam sidang praperadilan, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Kasus Dugaan Keracunan MBG Bermunculan, MPR Dorong Perbaikan Program
Lodewyk kemudian menjelaskan sejumlah tudingan yang menurutnya tidak benar. Salah satunya mengenai kabar bahwa ia meminta mobil BMW tipe terbaru.
Ia juga membantah tudingan bahwa seluruh proyek tender di BGN harus melalui dirinya.
Selain itu, Lodewyk menyinggung persoalan seorang perempuan bernama Widhi yang disebut memperoleh tiga titik dapur MBG. Menurut pengakuan Lodewyk di persidangan, Widhi pernah menyampaikan telah membayar Rp380 juta melalui seorang pihak bernama Catur.
Dari jumlah tersebut, Widhi menyebut Rp300 juta dikatakan diperuntukkan bagi dirinya.
Lodewyk membantah tudingan tersebut dan menyebut Catur sebagai broker yang keberadaannya tidak diketahui olehnya.
Seluruh informasi itu kemudian disampaikan kepada Sjafrie melalui pesan Whatsapp.
Baca Juga: Prabowo: Koruptor Anggaran MBG Adalah Orang Biadab
Menurut Lodewyk, Sjafrie membalas bahwa keputusan presiden adalah mengganti kepala BGN dan dua wakil kepala.
Lodewyk mengaku tidak mempermasalahkan apabila dirinya diganti dari jabatan. Namun, ia meminta agar pemberhentian tidak didasarkan pada tudingan yang menurutnya merupakan fitnah.
Dalam percakapan tersebut, Lodewyk mengatakan, Sjafrie kemudian menyebut adanya laporan BPKP kepada presiden.
Lodewyk lantas menghubungi Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, untuk menanyakan apakah ada persoalan yang berkaitan dengan dirinya.
Menurut Lodewyk, saat itu Ateh menyampaikan belum dapat memberikan penjelasan dan meminta dirinya menunggu hingga pekan berikutnya.
Lodewyk menggunakan komunikasi tersebut untuk menegaskan bahwa, menurutnya, sebelum penangkapan tidak pernah ada konfirmasi langsung dari BPKP mengenai dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya.
Baca Juga: Muzani: Program MBG Jadi Bagian dari Investasi Indonesia Emas 2045
Sehari setelah mengirim pesan kepada Sjafrie, tepatnya pada malam 2 Juni 2026, Lodewyk mengaku menerima telepon dari sekretaris kabinet.
Dalam percakapan itu, ia diberi tahu mengenai berakhirnya tugasnya sebagai wakil kepala BGN.
Lodewyk mengatakan, dirinya sempat mencoba menjelaskan bahwa berbagai tudingan yang berkembang merupakan fitnah, tetapi percakapan terputus. Tak lama setelah itu, pergantian dirinya diumumkan.
Sekitar satu hingga satu jam 20 menit kemudian, menurut Lodewyk, ajudannya memberi tahu bahwa sejumlah kendaraan telah berada di depan rumahnya di Utan Kayu, Jakarta Timur.
Ia kemudian melihat sejumlah orang dari kejaksaan bersama beberapa anggota TNI berada di rumah tersebut.
Lodewyk mengaku saat itu langsung diminta ikut dengan petugas.
Baca Juga: Tak Penuhi Standar Higiene dan Sanitasi, 504 Dapur MBG Ditutup Permanen
"Salah saya apa?" ujar Lodewyk mengulangi pertanyaannya saat itu.
Menurut dia, petugas hanya meminta dirinya ikut dan menunjukkan sebuah surat. Lodewyk mengaku tidak memahami secara detail surat yang diperlihatkan kepadanya.
Ia kemudian mengganti pakaian sebelum dibawa meninggalkan rumah. Lodewyk juga mengaku melihat dua atau tiga prajurit bersenjata lengkap berada di depan rumahnya.
Telepon genggam miliknya kemudian disita.
Lodewyk dibawa ke Kejaksaan Agung dan diperiksa lebih dahulu sebagai saksi. Menurut pengakuannya, pemeriksaan berlangsung hingga menjelang subuh. Setelah itu, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Lodewyk menyatakan baru mendapat lima pertanyaan ketika diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Pertanyaan tersebut antara lain menyangkut kondisi kesehatan, pemahaman atas status pemeriksaan, pendampingan penasihat hukum, serta apakah keterangannya diberikan tanpa tekanan.
Dalam persidangan, Lodewyk juga menegaskan dirinya tidak pernah diperiksa maupun dipanggil sebagai saksi sebelum tanggal penangkapan.
Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Dukung Penuh Program MBG demi Pengentasan Stunting dan Kemiskinan
Ia bahkan membantah pernah menerima panggilan sebanyak dua kali, sebagaimana disebut sebagai salah satu pertimbangan penahanan.
Lodewyk turut membantah terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Ia mengklaim tidak pernah diundang dalam rapat pengadaan dan tidak pernah mengintervensi proses yang menjadi kewenangan pejabat pembuat komitmen maupun kuasa pengguna anggaran.
Menurut Lodewyk, posisinya di BGN sejak awal lebih banyak berkaitan dengan perumusan program dan pencarian pola pelaksanaan MBG.
Ia mengaku pertama kali diminta terlibat dalam program tersebut setelah dipanggil Sjafrie pada April 2024.
Dalam pertemuan itu, menurut Lodewyk, Sjafrie menyampaikan perintah presiden terpilih Prabowo Subianto agar dirinya menjadi "Wakil Makan Siang Gratis", sementara Burhanuddin Abdullah disebut akan menjadi kepala program.
Lodewyk mengatakan, sejak saat itulah dirinya bersama sejumlah pihak mulai merumuskan konsep yang kemudian berkembang menjadi Badan Gizi Nasional.
Baca Juga: Guru Bisa Langsung Sampaikan Masalah MBG kepada BGN Lewat Kanal Khusus
Keterangan Lodewyk tersebut disampaikan untuk memperkuat dalil dalam praperadilan yang diajukan terhadap proses hukum yang menjeratnya.
Melalui permohonan itu, kubu Lodewyk mempersoalkan prosedur penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan, hingga alasan penahanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 20 Agustus 2026: Watak Weton Kamis Wage Punya Cita-Cita Tinggi
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Drone Buatan Inggris Dipakai Ukraina, Rusia Mengancam: Semakin Terlibat, Semakin Tinggi Harga yang Harus Dibayar!
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Merasa Difitnah soal Proyek MBG, Lodewyk Pusung Mengaku Hubungi Menhan Sjafrie Sebelum Ditangkap
- 10Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar






