KPK Periksa Mantan Kasi Penindakan Cukai dan Pegawai Blueray Cargo

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam pengembangan tindak pidana korupsi terkait kepabeanan dan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dua saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Mereka berasal dari internal Ditjen Bea Cukai dan pihak PT Blueray Cargo.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Saksi pertama adalah Umay Khayam, ASN di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Umay tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai pada Januari 2024 hingga Maret 2026.
Selain Umay, penyidik memanggil Yohanes Setiawan yang merupakan pegawai PT Blueray Cargo.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama UK selaku ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan YS selaku pegawai Blueray Cargo," ujar Budi.
Belum disampaikan materi yang akan didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Namun, pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Pengembangan perkara ini merupakan kelanjutan dari pengusutan kasus suap terkait importasi barang yang sebelumnya membongkar aliran uang dari Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai.
KPK sebelumnya juga telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut ke klaster lain.
Dalam salah satu sprindik, KPK telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru. Penetapan Gatot merupakan pengembangan dari konstruksi perkara yang melibatkan pejabat Ditjen Bea Cukai.
Baca Juga: KPK Bidik Perusahaan Selain Blueray Cargo dalam Kasus Suap Ditjen Bea Cukai
Sementara, satu sprindik lainnya masih bersifat umum. KPK belum menetapkan tersangka karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 20 Agustus 2026: Watak Weton Kamis Wage Punya Cita-Cita Tinggi
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Drone Buatan Inggris Dipakai Ukraina, Rusia Mengancam: Semakin Terlibat, Semakin Tinggi Harga yang Harus Dibayar!
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 810 Merek Tertua di Indonesia yang Masih Bertahan, Ada yang Berusia 144 Tahun
- 9Kabar Baik, Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027
- 10Mampukah Pramono Anung Tuntaskan PR yang Tertinggal di Jakarta?







