Akurat Logo

KPK Periksa Mantan Kasi Penindakan Cukai dan Pegawai Blueray Cargo

Saeful Anwar | 20 Agustus 2026, 20:27 WIB
KPK Periksa Mantan Kasi Penindakan Cukai dan Pegawai Blueray Cargo
Perusahaan jasa ekspedisi Blueray Cargo terseret dalam lingkaran korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. - Foto: Ilustrasi/beritambang.com

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam pengembangan tindak pidana korupsi terkait kepabeanan dan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Dua saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Mereka berasal dari internal Ditjen Bea Cukai dan pihak PT Blueray Cargo.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Saksi pertama adalah Umay Khayam, ASN di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Umay tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai pada Januari 2024 hingga Maret 2026.

Selain Umay, penyidik memanggil Yohanes Setiawan yang merupakan pegawai PT Blueray Cargo.

Baca Juga: Percakapan Pengondisian Saksi Ditemukan, KPK Dalami Peran Lingkaran Heri Black dalam Suap Ditjen Bea Cukai

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama UK selaku ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan YS selaku pegawai Blueray Cargo," ujar Budi.

Belum disampaikan materi yang akan didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Namun, pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Pengembangan perkara ini merupakan kelanjutan dari pengusutan kasus suap terkait importasi barang yang sebelumnya membongkar aliran uang dari Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai.

KPK sebelumnya juga telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut ke klaster lain.

Dalam salah satu sprindik, KPK telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru. Penetapan Gatot merupakan pengembangan dari konstruksi perkara yang melibatkan pejabat Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga: KPK Bidik Perusahaan Selain Blueray Cargo dalam Kasus Suap Ditjen Bea Cukai

Sementara, satu sprindik lainnya masih bersifat umum. KPK belum menetapkan tersangka karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK