Kasi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Jadi Tersangka KPK, Sempat Perintahkan Bersih-bersih Barang Bukti di Safe House

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru dalam perkara suap importasi barang.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan usai Budiman ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, pada Kamis (26/2/2026).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK kemudian menetapkan BBP sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers penanganan kasus suap Ditjen Bea dan Cukai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Kelola Uang Gratifikasi Sejak 2024
Asep menjelaskan, Budiman diduga menerima serta mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai maupun para importir sejak November 2024.
Dalam menjalankan aksinya, Budiman bekerja sama dengan Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) Ditjen Bea dan Cukai, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Peran pengelolaan dana disebut dilakukan oleh Salisa Asmoaji, pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai.
Baca Juga: KPK Temukan Safe House Tambahan di Jakpus, Diduga Simpan Uang Suap Ditjen Bea dan Cukai
"Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai safe house. Yang telah disewa SA sejak pertengahan tahun 2024 atas arahan langsung dari BBP dan SIS," jelas Asep.
Dalam perkembangan perkara, Budiman juga diduga sempat memerintahkan Salisa untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Salisa memindahkan uang yang tersimpan dalam lima koper. Uang itu kemudian ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di sebuah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
"Berdasarkan fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa BBP dan SIS secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026," terang Asep.
Usai penetapan tersangka, KPK langsung menahan Budiman di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
Budiman tidak memberikan pernyataan kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan. Ia terlihat bergegas menuju mobil tahanan sambil menutupi wajahnya dengan tangan.
Atas perbuatannya dalam kasus suap Ditjen Bea dan Cukai, Budiman dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Temuan Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Suap Ditjen Bea dan Cukai Diduga Kuat Terkait Urusan Kepabeanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









