Gagasan E-Voting Kemenkum Dinilai Positif, Pakar Soroti Kesiapan SDM dan Roadmap

AKURAT.CO Gagasan Kementerian Hukum (Kemenkum) menerapkan electronic voting (e-voting) dalam pemilihan kepala kantor wilayah mendapat respons positif dari sejumlah pakar.
Namun, pemerintah diminta memastikan kesiapan sumber daya manusia (SDM), sistem, serta roadmap sebelum mekanisme tersebut diperluas.
Hal itu mengemuka dalam forum Fikom Unpad Connection bertajuk “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara: Seberapa Siap Indonesia?” di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Ketua IKA Fikom Unpad Hendri Satrio mengatakan forum tersebut digelar untuk mengkaji kemungkinan penerapan e-voting dalam lingkup yang lebih luas, termasuk Pemilu 2029.
"Kenapa kemudian IKA Fikom Unpad membahas e-voting? Kita ingin menggali dan meminta perspektif apakah e-voting ini bisa dilakukan untuk lingkup yang lebih luas semisal Pemilu 2029, itu yang ingin kita gali," kata Hendri.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum Andry Indrady menjelaskan, gagasan e-voting berawal dari keinginan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membuka ruang partisipasi pegawai dalam pemilihan pimpinan tinggi pratama, khususnya kepala kantor wilayah.
Menurut Andry, mekanisme tersebut tetap berada dalam koridor sistem manajemen talenta dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Kemenkum ingin ada partisipasi pegawai. Karena pegawai ini nantinya yang akan menjadi subjek yang akan dipimpin oleh calon pemimpinnya,” ujar Andry.
Ia menegaskan, pelibatan pegawai dalam pemilihan tidak mengubah kewenangan Menteri Hukum dalam menetapkan pejabat.
“Tidak ada kewenangan Menteri yang berubah. Kewenangan tetap ada di Pak Menteri. Ini adalah instrumen tambahan untuk memberikan keyakinan kepada Pak Menteri bahwa sosok yang dipilih ini, setelah secara prosedural sudah tersaring, lalu secara partisipasi pegawai juga sudah teruji,” katanya.
Andry juga membuka peluang agar sistem tersebut dikembangkan untuk kebutuhan yang lebih luas, termasuk pemilu, dengan catatan diperlukan kajian dan riset lebih mendalam.
"If you want to adopt it, ya mungkin bisa didiskusikan agar semakin serius, dan skalabilitasnya juga harus pakai riset yang lebih dalam," ujarnya.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengapresiasi gagasan e-voting Kemenkum. Namun, dia mengingatkan pentingnya kesiapan SDM, sistem, dan roadmap sebelum kebijakan diterapkan lebih luas.
"Sekali lagi, kalau bicara e-voting itu bagus, cuma saya khawatir terkait dengan kesiapan SDM-nya, kesiapan sistemnya, kita tahu di seluruh Indonesia belum bagus," kata Agus.
Ia menilai penerapan e-voting tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba tanpa tahapan yang jelas.
Baca Juga: DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos dan Minta Pembayaran Rp158 M Segera Dituntaskan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









