Akurat Logo

RUU HAM Masuk Tahap Harmonisasi, Pigai Tolak Desakan YLBHI Tarik Rancangan

Ayu Rachmaningtyas | 29 Juni 2026, 23:02 WIB
RUU HAM Masuk Tahap Harmonisasi, Pigai Tolak Desakan YLBHI Tarik Rancangan
Menteri HAM, Natalius Pigai.

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum).

Setelah proses tersebut selesai, pemerintah akan mengajukan surat kepada Presiden untuk diteruskan ke DPR melalui Surat Presiden (Surpres).

"Sekarang sedang harmonisasi. Setelah itu Menteri Hukum akan menyampaikan surat kepada Presiden, lalu Presiden mengirim Surpres ke DPR untuk dibahas. Kalau mau, teman-teman kontrol DPR supaya pasal-pasal yang kami susun ini. Maaf ya, menurut kami lebih maju dibanding negara-negara maju di bidang hak asasi manusia," kata Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Pigai juga menolak desakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang meminta pemerintah menarik RUU HAM karena dinilai tidak melibatkan kelompok disabilitas dalam penyusunannya.

Menurutnya, draf RUU HAM telah dipublikasikan hampir dua bulan dan tidak mendapat penolakan terhadap substansi pasal-pasal yang diatur.

"RUU Hak Asasi Manusia itu sudah hampir dua bulan kita rilis, tidak ada satu pasal yang diprotes," ujarnya.

Ia menegaskan penyusunan RUU tersebut melibatkan 17 kementerian dan lembaga, serta sejumlah akademisi, pegiat HAM, dan tokoh nasional.

"Semua. Tujuh belas kementerian/lembaga sudah tanda tangan. Buruh, Buruh Migran, tokoh-tokoh HAM Republik Indonesia, Profesor Jimly Asshiddiqie, Profesor Makarim Wibisono, Profesor Hafid Abbas, Doktor Ifdhal Kasim, Doktor Roichatul Aswidah, bahkan Harris Azhar dan Rocky Gerung juga ikut menyusun," katanya.

Baca Juga: Klaim Hak Tak Dipenuhi, Ahli Waris Pemegang Saham Barbershop di Jakarta Tempuh Jalur Hukum

Pigai mempertanyakan kritik YLBHI karena menilai lembaga tersebut bergerak di bidang hukum, bukan hak asasi manusia.

"YLBHI punya wewenang, tetapi tidak reliable, tidak compatible. Ibarat punya handphone Samsung, ya dicas pakai kabel Samsung, bukan kabel iPhone. Tahu diri dong, Lembaga Bantuan Hukum berkomentar soal HAM," ujarnya.

Menurut Pigai, pendekatan hukum selama ini belum sepenuhnya mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat, sehingga pendekatan berbasis HAM dinilai memiliki cakupan yang lebih luas.

"HAM dihadirkan untuk memperjuangkan keadilan bagi setiap individu. Hukum jangan lagi mendominasi karena dianggap gagal menghadirkan keadilan bagi semua orang," katanya.

Ia menambahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga dilibatkan dalam penyusunan RUU tersebut.

Sejumlah mantan ketua dan mantan komisioner Komnas HAM turut menyusun naskah akademik maupun draf RUU.

"Komnas HAM dilibatkan. Bahkan ada tiga mantan Ketua Komnas HAM yang ikut menyusun, seperti Ifdhal Kasim, Hafid Abbas, dan Taufan Damanik," ujarnya.

Pigai menilai RUU HAM membawa berbagai terobosan baru karena mengatur isu-isu yang selama ini belum tercakup dalam undang-undang, seperti korupsi, lingkungan hidup, pemilu, dan pembangunan.

Selain itu, RUU tersebut juga memberikan kewenangan penyidikan serta pemanggilan paksa kepada Komnas HAM tanpa mengubah statusnya sebagai lembaga independen.

"Status Komnas HAM tetap lembaga independen negara. Tidak berada di bawah siapa pun. Tetapi kami memberikan kewenangan penyidikan. Ini undang-undang yang sangat progresif," tegas Pigai.

Baca Juga: Kasus Petani Tewas di Sumut Diduga Libatkan Oknum TNI, DPR Desak Pengusutan Transparan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.