KUHAP Baru Tambah Alat Bukti Jadi Delapan, Bukti Elektronik Kini Diakui

AKURAT.CO Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengungkapkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memperluas jenis alat bukti dalam perkara pidana dari lima menjadi delapan.
Perubahan tersebut dinilai sebagai pembaruan mendasar dalam sistem pembuktian karena menyesuaikan perkembangan teknologi sekaligus memperkuat proses peradilan.
Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam diskusi Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Eddy menjelaskan, KUHAP lama hanya mengenal lima alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Dalam KUHAP baru, jumlah alat bukti bertambah menjadi delapan, terdiri atas satu alat bukti yang berganti istilah dan tiga alat bukti baru.
"Di dalam KUHAP yang lama Pasal 184 itu ada lima alat bukti, mulai dari saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa, kemudian petunjuk. Di dalam KUHAP yang baru Pasal 235 itu berubah menjadi delapan alat bukti. Delapan alat bukti itu satu berubah nama, tiga yang betul-betul baru," kata Eddy.
Salah satu perubahan ialah istilah petunjuk yang kini diganti menjadi pengamatan hakim.
Menurut Eddy, perubahan tersebut dilakukan untuk mengakhiri perdebatan mengenai siapa yang berwenang menggunakan alat bukti tersebut.
"Mengapa kita menggunakan istilah pengamatan hakim? Karena selama ini selalu menjadi perdebatan petunjuk itu punya siapa. Padahal berdasarkan Pasal 188 KUHAP yang lama, petunjuk itu adalah alat buktinya hakim. Supaya tidak timbul perdebatan, petunjuk itu diganti dengan istilah pengamatan hakim," ujarnya.
Selain itu, KUHAP baru secara resmi mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti yang berdiri sendiri.
Pengaturan tersebut dinilai sebagai penyesuaian terhadap perkembangan teknologi informasi yang kini semakin dominan dalam berbagai tindak pidana.
"Yang baru adalah soal bukti elektronik. Itu diakui sebagai alat bukti sendiri," tegas Eddy.
Pembaruan lainnya adalah dimasukkannya barang bukti (physical evidence) sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian tersendiri.
Sebelumnya, barang bukti hanya dipandang sebagai objek pendukung dalam persidangan.
"Kita memasukkan barang bukti ke dalam alat bukti. Itu dalam bahasa teori dikenal dengan istilah physical evidence. Jadi barang bukti menjadi bagian dari alat bukti," jelasnya.
KUHAP baru juga memperkenalkan real evidence, yakni segala sesuatu yang dapat dijadikan alat bukti sepanjang diperoleh secara sah.
Menurut Eddy, ketentuan tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi aparat penegak hukum maupun terdakwa dalam menghadirkan bukti di persidangan.
"Segala sesuatu dapat dijadikan bukti sepanjang itu diperoleh secara sah. Itu adalah real evidence. Di sisi lain, real evidence juga menjadi instrumen yang progresif bagi penyidik maupun penuntut umum untuk menggunakan apa pun sebagai bukti, sekali lagi sepanjang diperoleh secara sah dan tidak melawan hukum," katanya.
Meski jenis alat bukti bertambah, Eddy menegaskan syarat minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tetap tidak berubah.
Namun, ketentuan tersebut dihitung dari enam alat bukti yang dapat digunakan pada tahap penyidikan dan penuntutan.
"Dua alat bukti dalam KUHAP yang baru itu bukan dua dari delapan, tetapi dua dari enam. Karena pengamatan hakim dan keterangan terdakwa baru diperoleh pada persidangan, bukan pada tahap penyidikan maupun penuntutan," ujarnya.
Lebih lanjut, Eddy mengatakan KUHAP baru juga mengadopsi konsep pembuktian berimbang.
Selain penuntut umum tetap memikul beban pembuktian, tersangka atau terdakwa diberikan ruang lebih luas untuk menghadirkan bukti yang dapat meringankan atau membebaskan dirinya.
"Tersangka atau terdakwa diberi hak untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Karena itu kita mengembangkan pembuktian berimbang, sehingga proses pembuktian tidak hanya bertumpu pada penuntut umum, tetapi juga memberikan kesempatan yang sama kepada pihak terdakwa," pungkasnya.
Baca Juga: Qodari: Peresmian 1.151 Km Jalan Daerah Bukti Pembangunan Menjangkau hingga Pelosok
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









