Soal Isu Pengampunan Nadiem Makarim, Menkum: Semua Permohonan Amnesti dan Abolisi Akan Diteruskan ke Presiden

AKURAT.CO Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan, setiap permohonan amnesti dan abolisi yang diajukan masyarakat akan tetap diproses dan diteruskan kepada Presiden untuk diputuskan.
Hal tersebut juga berlaku jika nantinya mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengajukan permohonan serupa terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya.
Supratman mengatakan, pengajuan amnesti maupun abolisi merupakan hak setiap warga negara.
Karena itu, pemerintah tetap membuka ruang bagi seluruh permohonan yang masuk untuk dikaji sebelum disampaikan kepada Presiden.
“Sekarang banyak permohonan yang ditujukan ke Menteri Hukum supaya diteruskan kepada Bapak Presiden. Nanti kami tetap proses, karena itu kan hak setiap orang,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (19/5/2026).
Ia menegaskan, keputusan akhir terkait pemberian amnesti dan abolisi sepenuhnya berada di tangan Presiden.
Kementerian Hukum hanya menyampaikan hasil pertimbangan dan kajian dari tim yang ditugaskan.
“Semua permohonan itu pasti akan kami lampirkan pertimbangan dan disampaikan kepada Bapak Presiden. Keputusan akhirnya berada di tangan Bapak Presiden,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai peluang dikabulkannya permohonan apabila diajukan oleh Nadiem, Supratman tidak memberikan jawaban secara spesifik.
Menurut dia, seluruh proses penilaian dilakukan secara objektif oleh tim yang telah ditunjuk pemerintah.
Baca Juga: WHO Tetapkan Ebola Darurat Global, Kemenkes Perketat Pengawasan dan Minta Masyarakat Waspada
“Tidak bisa dong, kan harus objektif melihatnya. Dan ada tim yang melakukan itu,” katanya.
Supratman menjelaskan, pemberian amnesti dan abolisi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Namun, faktor tersebut bukan satu-satunya pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Terkait dengan amnesti, abolisi ataupun yang lain-lain itu juga dilakukan dalam kerangka untuk mengurangi kapasitas lapas. Salah satu pertimbangan, salah satunya,” ucapnya.
Selain persoalan kapasitas lapas, pemerintah juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam setiap pengajuan yang diterima.
“Tapi yang lain-lainnya tentu ada pertimbangan kemanusiaan. Sepenuhnya tergantung hasil kajian tim,” lanjut Supratman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










