Surat Cinta dari Ternate untuk Jaksa Agung

AKURAT.CO Usai diperiksa Tim Kaden A Divpropam Polri di Ternate pada 28 September 2026, Notaris Lily Masita Tomasoa, calon terdakwa korban peradilan sesat dapat sedikit bernafas lega.
Pasalnya, ia meyakini kejahatan yang diduga dilakukan penyidik Dittipideksus Bareskrim bersama-sama JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Dir A pada Jampidum Kejagung yang merekayasa kasusnya bakal terungkap.
Selain Notaris Lily Masita Tomasoa, Tim Kaden A Divpropam Polri datang ke Ternate memeriksa Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Kanwil Kementerian Hukum, dan empat calon terdakwa korban peradilan sesat yang tengah mendekam di Rutan Kelas II B Ternate.
Pemeriksaan dilakukan terkait pengaduan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan praktik mafia hukum oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim.
Lewat surat yang ia tulis kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, Selasa (29/9/2026), Lily meyakini itulah ikhtiar terakhir. Setelah lebih dari setahun menjalani proses hukum, yang menurut keyakinannya, telah menempatkannya sebagai tersangka atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan.
Meski praperadilan yang diajukannya ditolak Hakim Tunggal, Esti Kusumastuti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 14 September 2026, tetap tidak dapat membantah dan menghilangkan fakta kebrutalan dugaan praktik mafia hukum penyidik dan JPU.
Lily bukan pengusaha, bukan pejabat, juga bukan politikus. Ia seorang notaris yang menjalankan profesi di Kota Ternate, Maluku Utara.
Dalam suratnya, Lily menyebut apa yang dialaminya sebagai bentuk miscarriage of law enforcement. Rangkaian penegakan hukum yang secara universal dikualifikasi dapat digunakan untuk menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya, atau conviction and punishment of a person for a crime he did non commit.
"Saya hanya memohon Bapak Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, berkenan meluangkan sedikit waktu untuk membaca dan memahami apa yang saya alami," tulisnya, dalam surat terbuka yang diterima awak media, Selasa (29/9/2026).
Pembuka Kisah
Permohonan itu menjadi pembuka kisah yang bermula dari dua buah akta perusahaan PT Alam Raya Abadi (ARA).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







