Kapan Sidang Putusan Perkara Syarat Pendidikan Gibran? Ini Jawaban MK

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) belum menjadwalkan sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pranata Hubungan Masyarakat MK, Tiara Agustina, mengatakan, jadwal sidang akan diumumkan kepada publik setelah ditetapkan.
"Nanti jika sudah terjadwal akan langsung diumumkan terbuka di website," kata Tiara saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan tahapan dan jadwal khusus untuk penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.
Dalam Lampiran PMK Nomor 1 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Ketua MK, Suhartoyo, itu MK menetapkan Sidang Putusan atau pengucapan putusan dijadwalkan pada 5 Oktober hingga 6 Oktober 2026.
Sidang terakhir perkara tersebut digelar pada Jumat (2/10/2026).
Dalam persidangan itu, MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia.
Sebelumnya, MK telah menggelar rangkaian persidangan perkara tersebut sejak 21 September 2026.
Agenda persidangan meliputi pemeriksaan pendahuluan, jawaban dari Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, hingga pembuktian dari Pemohon serta Termohon.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Para Pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para Pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Para Pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Baca Juga: Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









