Sidang Syarat Pendidikan Gibran Belum Dijadwalkan, Refly Harun: MK Punya Waktu 14 Hari

AKURAT.CO Kuasa hukum pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Refly Harun, mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki batas waktu 14 hari kerja untuk menangani perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya itu mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Harus 14 hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi," kata Refly seusai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).
Refly mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima undangan untuk agenda sidang lanjutan. Karena itu, dia belum mengetahui kapan persidangan berikutnya akan digelar.
"Jadi mungkin saja besok, tetapi besok jam berapa kami tidak tahu. Sampai saat ini belum ada undangan," ujarnya.
MK sendiri telah menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.
Refly mengatakan, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan prosedural, tetapi juga substansi mengenai syarat pendidikan Gibran.
"Kita tahu sejak awal bahwa permohonan ini sudah lewat waktu. Sudah dua tahun sejak dilantik. Tetapi kendati demikian, karena ini adalah sesuatu yang belum pernah dipermasalahkan dalam persidangan tahun 2024, maka kemudian diajukan sekarang," katanya.
Menurut Refly, pemohon mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden.
Ia mengklaim dalam persidangan belum terbukti Gibran memiliki dokumen yang setara dengan ijazah SMA atau SLTA.
"Pertama, Gibran tidak punya sertifikat setara SLTA, apakah diploma, sertifikat, ijazah, atau STTB yang bisa dikatakan sebagai ijazah yang setara SMA," ujarnya.
Baca Juga: Kapan Sidang Putusan Perkara Syarat Pendidikan Gibran? Ini Jawaban MK
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









