Refly Harun: Putusan MK Modal Kuat Memakzulkan Gibran

AKURAT.CO Kuasa hukum pihak Pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Refly Harun, memastikan putusan Mahkamah Konstitusi membuka peluang pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ada dua dasar yang dapat dijadikan modal untuk mendorong proses tersebut di parlemen.
"Modal pemakzulan terhadap Gibran ke DPR nanti sudah dua. Satu, tidak lagi memenuhi syarat, yaitu syarat pendidikan minimal SLTA. Yang kedua, melakukan perbuatan tercela yaitu melakukan kebohongan publik, people deception," kata Refly, usai pembacaan putusan perkara tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Refly mengatakan, MK dalam pertimbangannya telah menyatakan persoalan tersebut menjadi kewenangan lembaga lain sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia menyebut proses itu dapat berlanjut dari DPR ke MK, kemudian kembali ke DPR dan MPR.
"Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan kemudian insya Allah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka," ujarnya.
Baca Juga: MK Nyatakan Perkara Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima
Menurut Refly, putusan MK juga membuat status pemenuhan syarat pendidikan Gibran tidak lagi sekadar menjadi spekulasi. Dia menilai putusan tersebut menjadi dasar untuk menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
"Sejak sekarang sudah terbukti Gibran tidak lagi memenuhi syarat. Jadi klausul itu sudah masuk sejak hari ini, sejak putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Refly juga menyebut Gibran semestinya mengundurkan diri jika menyadari tidak lagi memenuhi syarat. Ia bahkan mengaku yakin Gibran akan mengundurkan diri dalam waktu dekat.
"Kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan, wajib mengundurkan diri," ujarnya.
Refly mengatakan, pihaknya akan mendorong isu tersebut menjadi gerakan yang lebih luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








