Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

AKURAT.CO Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelaporan dilakukan Lembaga Themis Indonesia dengan menyoroti sejumlah tindakan KPU dan Bawaslu. Termasuk proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
KPU dan Bawaslu diduga melakukan pelanggaran etik, terkait pemenuhan syarat pendidikan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Kami ke DKPP untuk melakukan proses pengaduan terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI, terkait dengan proses penerbitan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden," ujar Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Ibnu juga menduga bahwa ada pasal yang diselundupkan dalam PKPU tersebut, karena terdapat perbedaan substansi dengan materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP).
"Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada," tuturnya.
Selain itu, Themis Indonesia juga menyoroti kelalaian KPU karena diduga tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen kesetaraan pendidikan calon wakil presiden yang kini menjadi polemik.
Terlebih, pihak KPU telah melontarkan pernyataan yang mengatakan bahwa pemeriksaan lebih lanjut tersebut tidak dilakukan karena tidak adanya laporan.
"Kemudian ada lagi terkait pernyataan dari pihak KPU yang tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen kesetaraan pendidikan dengan alasan bahwa tidak ada laporan, sehingga alasan ketiadaan laporan itu menjadi alasan bahwa pihak KPU tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Advokat Themis Indonesia, Luthfi Nabila.
Di sisi lain, Bawaslu juga dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







