DPR Harus Panggil KPU-Bawaslu Terkait Dugaan Penyelundupan Pasal yang Loloskan Gibran di 2024

AKURAT.CO Komisi II DPR diminta segera memanggil KPU RI dan Bawaslu RI untuk menjelaskan polemik Pasal 18 Ayat 3 terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden di Pilpres 2024.
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, untuk memastikan letak kesalahan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Menurutnya, KPU dan Bawaslu tidak bisa begitu saja melewati polemik tersebut, tanpa memberikan penjelasan kepada publik.
"Yang pertama, ini harus segera dipanggil dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya. Karena tidak bisa ini melenggang begitu saja," katanya, saat dihubungi wartawan, Jumat (9/10/2026).
Menurut Mardani, penjelasan dari penyelenggara pemilu harus disampaikan secara terperinci. Agar publik mengetahui apakah terdapat penyisipan ketentuan dalam proses pembahasan aturan tersebut.
Baca Juga: PKB Tampung Aspirasi Soal Ijazah Gibran, Tak Mau Gegabah Sikapi Putusan MK
Harus jelas dan detail. The devil is in the detail. Karena kalau ketahuan detailnya, ketahuan pihak siapa yang salah, pihak siapa yang melakukan aksi kalau ada penyusupan dan lain-lain," ujarnya.
Mardani mengaku tidak ingat secara spesifik pembahasan Pasal 18 Ayat 3 saat dirinya terlibat dalam Panitia Kerja RUU Pemilu. Ia bahkan tidak mengingat adanya pembahasan panjang mengenai ketentuan tersebut.
"Saya sama sekali tidak ingat pembahasan pasal itu ya. Agak khawatir kayaknya tidak ada pembahasan itu. Saya ingat pasti kalau ada yang membahas yang panjang kali lebar," tuturnya.
Meski demikian, Mardani tidak memastikan bahwa ketentuan tersebut sama sekali tidak pernah dibahas. Ia menyarankan agar penelusuran juga dilakukan dengan meminta keterangan anggota panja lainnya.
"Kalau spesifik pasti, saya tidak bisa memastikan. Tapi seingat saya, saya tidak membahasnya. Mungkin bisa cek ke anggota panja yang lain juga," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









