Trial by Press Cederai Penegakan Hukum di Kasus Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Fenomena trial by press, atau pengadilan oleh pers, dalam perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, mendapat sorotan banyak pihak.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad, menilai fenomena tersebut memang tidak dikenal dalam hukum pidana.
Istilah tersebut populer menggambarkan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, namun sudah diadili oleh publik atau massa melalui pemberitaan-pemberitaan yang masif.
Padahal, menurutnya, sebuah pemberitaan di media massa harus berimbang antara narasumber satu dengan lainnya. Tidak boleh hanya dari satu pihak.
"Jika terjadi pemberitaan yang masif, maka harus melihat juga sisi dari misalnya kalau satu proses hukum sedang berjalan itu ya. Tidak saja yang diberitakan dakwaan dari jaksa, tetapi eksepsi dari terdakwa juga diberitakan. Sehingga kemudian menjadi fair, menjadi adil, menjadi seimbang," terangnya, dikutip dari Podcast POV Media, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga: Pengamat Soroti Dakwaan Kasus Febrie Adriansyah, Komjak Diminta Awasi Tim 9
Setelah itu, lanjut Prof. Suparji, tinggal bagaimana publik yang akan menilai. Namun, ia mengatakan bahwa kehadiran media massa sebagai bagian dari pilar demokrasi sangat penting untuk menyampaikan gagasan-gagasan kepada masyarakat.
"Tetapi bahwa kode etik atau etika pemberitaan itu harus dijaga dengan baik, dan asas praduga tidak bersalah dalam pemberitaan itu juga dikedepankan," katanya.
Prof. Suparji mencontohkan terkait dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas oleh penyidik dalam perkara tersebut. Maka hal itu harus dijelaskan kepada masyarakat bahwa barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan.
"Jangan sampai justru menimbulkan kemarahan di masyarakat. Itu menurut saya harus dibudayakan, harus ditertibkan bagaimana aparat penegak hukum itu ketika mendapatkan barang bukti itu semata-mata untuk kepentingan pembuktian," ujarnya.
Menurut Prof. Suparji, media massa dalam menyajikan sebuah pemberitaan harus berimbang, sehingga pengadilan oleh media massa tidak semestinya terjadi. Namun, yang ada hanyalah sebuah penyajian berita yang seimbang untuk mengontrol proses hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Polemik Ijazah Gibran Memanas, Hasan Nasbi Ungkap Sikap Pemerintah
- 6Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Como vs Man Utd 21 Oktober 2026: Setan Merah Terancam
- 9Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Dua Tahun Pemerintahan, Ingatkan Pentingnya Kekompakan dan Kerja Nyata
- 10Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat






