Auditor BPKP Tegaskan Kerugian Negara dalam Korupsi Pengadaan Chromebook Mencapai Rp2,1 Triliun

AKURAT.CO Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan temuan kerugian negara senilai Rp2,1 triliun dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Fakta tersebut disampaikan Auditor BPKP, Dedy Nurmawan Susilo, saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (13/4/2026).
Dedy memaparkan bahwa total kerugian tersebut bersumber dari dua komponen utama yakni pengadaan unit chromebook, kerugian sebesar Rp1,56 triliun yang terakumulasi selama tiga tahun anggaran (2020, 2021, 2022) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) dengan kerugian Rp621,3 miliar.
"Sehingga total dari tiga tahun tadi (2020-2022) kerugiannya sebesar Rp1,5 triliun. Dan untuk pengadaan CDM negara mengalami kerugian sebesar Rp621,3 miliar," ujarnya.
Dedy menjelaskan, angka tersebut didapat dari penghitungan selisih antara harga pengadaan dengan nilai wajar barang di pasar, adanya ketidaksesuaian spesifikasi, serta ketidaktepatan sasaran kebutuhan proyek di sektor pendidikan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, menyebut bahwa pemaparan ahli auditor BPKP didasarkan pada bukti dokumen audit yang valid. Ia menampik adanya intervensi dari pihak Jaksa terhadap hasil audit tersebut.
"Inilah bentuk objektivitas ahli. Hal ini membuktikan bahwa JPU tidak memaksa atau memesan hasil audit tertentu," katanya.
Roy menjelaskan bahwa ahli menggunakan metode akuntansi yang komprehensif, mulai dari pengecekan dokumen impor hingga perjanjian distributor. Auditor bahkan telah memberikan margin maksimal untuk menentukan harga wajar. Namun, harga yang dibayarkan tetap ditemukan jauh lebih tinggi atau telah melalui proses mark up.
Dalam persidangan juga terungkap disparitas harga yang signifikan. Roy menyebutkan bahwa mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Hanif Muhammad, memperoleh harga perbandingan sekitar Rp3,2 juta. Bahkan, terdakwa Ibrahim Arief mengakui melakukan pembelian hanya dengan harga Rp2 juta pada tahun 2022.
Terkait perdebatan harga referensi, Roy menyatakan saksi teknis telah mengakui bahwa survei e-katalog dalam kasus ini tidak memiliki referensi pembentukan harga yang akurat.
Ia meminta tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim untuk lebih fokus mengikuti alur pembuktian di persidangan agar tidak terjadi pengulangan materi yang menghambat proses hukum.
"Semua sudah diperlihatkan di persidangan. Makanya saya minta agar para pengacara fokus melakukan pembelaan. Catat apa yang terjadi, jangan hanya melayangkan protes tanpa dasar. Jangan sampai materi yang sudah diungkapkan harus diulang-ulang sehingga memperlambat persidangan," pungkas Roy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









