Auditor BPKP Tegaskan Kerugian Negara dalam Korupsi Pengadaan Chromebook Mencapai Rp2,1 Triliun

AKURAT.CO Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan temuan kerugian negara senilai Rp2,1 triliun dalam korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Fakta tersebut disampaikan Auditor BPKP, Dedy Nurmawan Susilo, saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (13/4/2026).
Dedy memaparkan bahwa total kerugian tersebut bersumber dari dua komponen utama yakni pengadaan unit chromebook, kerugian sebesar Rp1,56 triliun yang terakumulasi selama tiga tahun anggaran (2020, 2021, 2022) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) dengan kerugian Rp621,3 miliar.
"Sehingga total dari tiga tahun tadi (2020-2022) kerugiannya sebesar Rp1,5 triliun. Dan untuk pengadaan CDM negara mengalami kerugian sebesar Rp621,3 miliar," ujarnya.
Dedy menjelaskan, angka tersebut didapat dari penghitungan selisih antara harga pengadaan dengan nilai wajar barang di pasar, adanya ketidaksesuaian spesifikasi, serta ketidaktepatan sasaran kebutuhan proyek di sektor pendidikan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, menyebut bahwa pemaparan ahli auditor BPKP didasarkan pada bukti dokumen audit yang valid. Ia menampik adanya intervensi dari pihak Jaksa terhadap hasil audit tersebut.
"Inilah bentuk objektivitas ahli. Hal ini membuktikan bahwa JPU tidak memaksa atau memesan hasil audit tertentu," katanya.
Roy menjelaskan bahwa ahli menggunakan metode akuntansi yang komprehensif, mulai dari pengecekan dokumen impor hingga perjanjian distributor. Auditor bahkan telah memberikan margin maksimal untuk menentukan harga wajar. Namun, harga yang dibayarkan tetap ditemukan jauh lebih tinggi atau telah melalui proses mark up.
Dalam persidangan juga terungkap disparitas harga yang signifikan. Roy menyebutkan bahwa mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Hanif Muhammad, memperoleh harga perbandingan sekitar Rp3,2 juta. Bahkan, terdakwa Ibrahim Arief mengakui melakukan pembelian hanya dengan harga Rp2 juta pada tahun 2022.
Terkait perdebatan harga referensi, Roy menyatakan saksi teknis telah mengakui bahwa survei e-katalog dalam kasus ini tidak memiliki referensi pembentukan harga yang akurat.
Ia meminta tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim untuk lebih fokus mengikuti alur pembuktian di persidangan agar tidak terjadi pengulangan materi yang menghambat proses hukum.
"Semua sudah diperlihatkan di persidangan. Makanya saya minta agar para pengacara fokus melakukan pembelaan. Catat apa yang terjadi, jangan hanya melayangkan protes tanpa dasar. Jangan sampai materi yang sudah diungkapkan harus diulang-ulang sehingga memperlambat persidangan," pungkas Roy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








