Akurat
Pemprov Sumsel

Bea Ekspor Emas

Anisha Aprilia | 24 Desember 2025, 09:16 WIB
Bea Ekspor Emas

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025, pemerintah resmi memberlakukan bea keluar untuk ekspor emas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK