Fitur Baru, Simak Cara Mudah Aktifkan Riwayat Tautan di Facebook

AKURAT.CO - Facebook tidak hanya sekadar tempat bersosialisasi, tapi juga memberikan fitur baru yang bisa Anda manfaatkan. Sudahkah Anda menyalakan Riwayat Tautan di Facebook?
Facebook telah memperkenalkan fitur baru yang disebut Riwayat Tautan, yang dapat membuat pengguna melihat kembali tautan yang pernah diklik di aplikasi. Fitur ini tidak hanya memuat iklan, tapi semua tautan yang pernah diakses.
Misalnya, jika Anda ingin menemukan kembali tautan ke sebuah produk yang diklik beberapa waktu lalu, Riwayat Tautan memudahkan pencariannya. Anda dapat dengan mudah mengelola Riwayat Tautan ini di pengaturan browser Anda.
Dikutip dari Sea.mashable.com, Jumat (5/1/2024), cara mengaktifkannya cukup sederhana. Jika Anda belum mendapatkan pop-up untuk mengaktifkan fitur ini, Anda dapat membukanya melalui pengaturan profil Anda.
Cukup ketuk pengaturan dan privasi, lalu pilih Riwayat Tautan, dan klik "izinkan riwayat tautan". Namun, penting untuk diingat bahwa dengan mengaktifkan fitur ini, Facebook dapat menggunakan informasi Riwayat Tautan untuk meningkatkan iklan Anda di seluruh teknologi Meta.
Dengan fitur ini, Facebook memungkinkan pengguna untuk melacak tautan yang pernah diklik dalam 30 hari terakhir. Meskipun bukan fitur baru bagi Meta, kehadiran pop-up ini menunjukkan semakin terbukanya Meta ke berbagai wilayah baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







