AKURAT.CO - RUU yang berpotensi melarang TikTok di Amerika Serikat dengan cepat mendapat dukungan di DPR karena kekhawatiran tentang privasi dan keamanan data pengguna. RUU ini, yang telah melewati pemungutan suara bipartisan di komite, dipimpin oleh Ketua DPR Mike Johnson dan dapat segera diambil untuk pemungutan suara penuh.
Gedung Putih telah memberikan dukungan teknis untuk RUU tersebut, meskipun masih ada beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan sebelum Presiden Joe Biden sepenuhnya mendukungnya.
RUU tersebut memiliki dua tujuan utama. Pertama, memaksa perusahaan induk TikTok, ByteDance Ltd., untuk melepaskan kendali atas aplikasi tersebut dalam waktu 180 hari. Kedua, memberikan otoritas kepada pemerintah untuk melarang akses ke aplikasi yang dimiliki oleh musuh asing jika diperlukan untuk keamanan nasional.
Para pendukung RUU mengkhawatirkan potensi pemantauan dan manipulasi data pengguna oleh pemerintah Cina. Namun, TikTok membantah tuduhan ini dan menyatakan komitmennya untuk melindungi privasi pengguna.
Dikutip dari Apnews.com, Minggu (10/3/2024), Mantan Presiden Donald Trump telah mencoba melarang TikTok melalui perintah eksekutif, tetapi upaya tersebut digagalkan oleh pengadilan. TikTok juga mengangkat kekhawatiran serupa tentang RUU saat ini.
RUU tersebut mendapat kritik dari beberapa pihak yang menganggapnya sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan dampak ekonomi bagi bisnis kecil dan pencipta konten. Namun, para pendukung RUU menegaskan bahwa tujuannya adalah untuk memastikan keamanan nasional dan melindungi data pengguna.
Diskusi tentang RUU ini berlangsung seiring dengan meningkatnya kekhawatiran tentang keamanan data dan distribusi konten berbahaya oleh TikTok. Departemen Kehakiman AS sedang menyelidiki perusahaan induk TikTok atas dugaan pengawasan terhadap jurnalis Amerika.
Sementara itu, kampanye pemilihan kembali Biden tetap aktif di TikTok, menarik perhatian pemilih muda, meskipun pemerintahannya terus memperkuat langkah-langkah keamanan terkait aplikasi tersebut.
Gedung Putih mendukung upaya untuk mengatasi risiko yang terkait dengan TikTok, sambil tetap berkomunikasi dengan berbagai segmen masyarakat. Meskipun demikian, pembahasan lebih lanjut tentang RUU ini masih diperlukan sebelum keputusan akhir diambil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






