AKURAT.CO - RUU yang berpotensi melarang TikTok di Amerika Serikat dengan cepat mendapat dukungan di DPR karena kekhawatiran tentang privasi dan keamanan data pengguna. RUU ini, yang telah melewati pemungutan suara bipartisan di komite, dipimpin oleh Ketua DPR Mike Johnson dan dapat segera diambil untuk pemungutan suara penuh.
Gedung Putih telah memberikan dukungan teknis untuk RUU tersebut, meskipun masih ada beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan sebelum Presiden Joe Biden sepenuhnya mendukungnya.
RUU tersebut memiliki dua tujuan utama. Pertama, memaksa perusahaan induk TikTok, ByteDance Ltd., untuk melepaskan kendali atas aplikasi tersebut dalam waktu 180 hari. Kedua, memberikan otoritas kepada pemerintah untuk melarang akses ke aplikasi yang dimiliki oleh musuh asing jika diperlukan untuk keamanan nasional.
Para pendukung RUU mengkhawatirkan potensi pemantauan dan manipulasi data pengguna oleh pemerintah Cina. Namun, TikTok membantah tuduhan ini dan menyatakan komitmennya untuk melindungi privasi pengguna.
Dikutip dari Apnews.com, Minggu (10/3/2024), Mantan Presiden Donald Trump telah mencoba melarang TikTok melalui perintah eksekutif, tetapi upaya tersebut digagalkan oleh pengadilan. TikTok juga mengangkat kekhawatiran serupa tentang RUU saat ini.
RUU tersebut mendapat kritik dari beberapa pihak yang menganggapnya sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan dampak ekonomi bagi bisnis kecil dan pencipta konten. Namun, para pendukung RUU menegaskan bahwa tujuannya adalah untuk memastikan keamanan nasional dan melindungi data pengguna.
Diskusi tentang RUU ini berlangsung seiring dengan meningkatnya kekhawatiran tentang keamanan data dan distribusi konten berbahaya oleh TikTok. Departemen Kehakiman AS sedang menyelidiki perusahaan induk TikTok atas dugaan pengawasan terhadap jurnalis Amerika.
Sementara itu, kampanye pemilihan kembali Biden tetap aktif di TikTok, menarik perhatian pemilih muda, meskipun pemerintahannya terus memperkuat langkah-langkah keamanan terkait aplikasi tersebut.
Gedung Putih mendukung upaya untuk mengatasi risiko yang terkait dengan TikTok, sambil tetap berkomunikasi dengan berbagai segmen masyarakat. Meskipun demikian, pembahasan lebih lanjut tentang RUU ini masih diperlukan sebelum keputusan akhir diambil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







