Revisi UU, Ini Sederet Kewenangan Baru Polri di Ruang Siber

AKURAT.CO Sebuah draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menjadi sorotan. Draf ini mengusulkan perluasan kewenangan Polri dalam mengawasi, membina dan mengamankan ruang siber.
Dalam dokumen draf RUU Polri, dijelaskan Pasal 14 Ayat (1) huruf b berbunyi: "Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengamanan Ruang Siber".
Apa itu Ruang Siber? Ini merujuk pada ruang di mana orang-orang dan komunitas terhubung melalui jaringan teknologi informasi dan komunikasi.
Tak hanya memantau, Polri juga akan diberi kewenangan untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Pasal 16 ayat (1) huruf q dari draf RUU Polri berbunyi: "Melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika penyelenggara jasa telekomunikasi".
Namun, penting untuk dicatat bahwa Polri harus berkoordinasi dengan kementerian yang menangani bidang komunikasi dan informatika dalam menjalankan kewenangan baru ini.
Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu layanan publik.
Perubahan ini menandai perbedaan signifikan dari UU Polri yang berlaku saat ini. Sebelumnya, tidak ada ketentuan yang mengatur kewenangan Polri dalam mengawasi atau memutus akses terhadap ruang siber.
RUU Polri yang direvisi telah mendapatkan persetujuan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa (28/5/2024). Ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan aturan baru ini menjadi hukum yang berlaku.
Dengan perluasan kewenangan ini, diharapkan Polri dapat lebih efektif dalam menjaga keamanan dalam negeri di era digital ini. Namun, perlu diingat bahwa upaya ini harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





