Akurat
Pemprov Sumsel

Menkominfo Sebut Pemerintah Tidak Akan Blokir Media Sosial X, Apakah Tetap Ada Konten Pornografi dan Judi Online?

Iim Halimatus Sadiyah | 19 Juni 2024, 17:05 WIB
Menkominfo Sebut Pemerintah Tidak Akan Blokir Media Sosial X, Apakah Tetap Ada Konten Pornografi dan Judi Online?

AKURAT.CO Viralnya isu pemerintah akan blokir media sosial X, ternyata sudah membuat heboh warganet sehingga mereka menolak hal tersebut.

Pasalnya, pemerintah menolak adanya konten pornografi dan judi online yang dibebaskan di media sosial X, sehingga berencana untuk blokir media sosial X di Indonesia.

Dikutip berbagai sumber, Rabu (19/6/2024), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, menyebut bahwa pemerintah tidak akan menutup media sosial X.

"Pemerintah tidak akan menutup media sosial X," ujar Budi Arie.

Baca Juga: Alasan Media Sosial X Akan Diblokir Kominfo, Apakah ElaElo Dijadikan Penggantinya?

Budi Arie Setiadi kembali menegaskan bahwa media sosial X tetap tidak boleh menampilkan konten pornografi dan judi online, meskipun tidak jadi diblokir.

"X tidak boleh menyajikan konten judi dan pornografi di Indonesia. Itu sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia," lanjutnya.

Selain itu, Budi Arie juga menyampaikan pesan kepada masyarakat yang saat ini khawatir tentang rencana penutupan media sosial X.

Menurutnya, masyarakat tak perlu lagi khawatir terhadap rencana pemerintah yang akan blokir media sosial X, selama masyarakat bisa turut berperan dalam menjaga ruang digital yang sehat bagi seluruh penggunanya.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada Jika Mengakses Elaelo

"Tidak usah khawatir. Kita bersama-sama menjaga ruang digital kita yang sehat dan produktif," jelas Budi Arie.

Sejak Elon Musk memutuskan bahwa media sosial X dibebaskan memiliki konten pornografi yang tersebar luas, maka pemerintah harus memastikan kelangsungan hidup ruang digital agar bisa tetap sehat dari konten tersebut.

Dalam waktu dekat, Kementerian Kominfo akan mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan tindakan yang akan diambil pemerintah terkait kebijakan konten pornografi dan judi online di X.

Perlu diketahui bahwa pornografi didefinisikan sebagai sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lain yang ditransmisikan melalui berbagai media komunikasi dan atau pertunjukan di depan umum yang mengandung unsur-unsur seksual dan melanggar norma kesusilaan. 

Sudah menjadi rahasia umum bahwa pornografi dapat menyebabkan kecanduan pada seseorang dan menjadi salah satu masalah serius di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Menurut Kemenkes RI, terdapat sejumlah dampak ecanduan pornografi yang sangat membahayakan bagi orang yang bersangkutan dan orang-orang di sekitarnya, di antaranya adalah:

  • Mengubah sikap dan persepsi tentang seksualitas bahwa wanita dan anak-anak hanya merupakan obyek seks saja
  • Meningkatkan eksplorasi seks remaja sehingga dapat terjadi perilaku seks bebas dan perilaku seksual beresiko
  • Mudah berbohong
  • Menurunkan harga diri dan konsep diri
  • Depresi dan ansietas
  • Pendidikan terganggu
  • Terjadi penyimpangan seksual

Maka dari itu, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menyebut bahwa pemerintah harus bisa memperbaiki sistem tata kelola konten yang selama ini tidak efektif, terutama di media sosial.

"Jadi tidak secara langsung mengancam untuk menutup, untuk mewujudkan bagaimana mustinya pemerintah berperan dan bagaimana platform harus mengambil tanggung jawab ketika mereka beroperasi di Indonesia," ujar Wahyudi.

Wahyudi mengingatkan, pemerintah harus menerapkan pembatasan secara proporsional dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat. 

Perlu diingat bahwa tidak semua konten di X adalah pornografi, karena media sosial tersebut juga sering digunakan oleh bisnis dan UMKM.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.