Brasil Masih Denda Elon Musk dan Platform X, KenaTambah Rp 75 Miliar

AKURAT.CO Brasil belum selesai dengan Elon Musk dan platform X. Meskipun Musk mungkin akan membayar denda yang dikenakan, masalah antara pemerintah Brasil dan X belum sepenuhnya selesai.
Perseteruan ini dimulai beberapa minggu lalu ketika Hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes, memerintahkan X untuk menghapus konten yang dianggap sebagai berita palsu.
Musk menolak perintah tersebut, yang berujung pada pelarangan platform di seluruh negeri.
Namun, minggu lalu, Musk akhirnya mematuhi perintah dengan menghapus akun yang menyebabkan masalah dan menunjuk perwakilan hukum di Brasil, sebagaimana dikutip dari Nytimes.com, Minggu (29/9/2024).
Meskipun telah memenuhi tuntutan, platform X masih belum dapat diakses di Brasil.
Pada Jumat (27/9/2024), Mahkamah Agung Brasil menyatakan bahwa X harus membayar denda tambahan sebesar $5 juta (sekitar Rp 75 miliar) jika ingin melanjutkan operasinya di negara tersebut.
Belum ada tanggapan resmi dari X terkait hal ini, namun sumber dekat perusahaan mengatakan bahwa kemungkinan besar denda tersebut akan dibayar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








