Cara Mengunci Aplikasi di iPhone Menggunakan Face ID di iOS 18

AKURAT.CO Dengan kemajuan iOS 18, kini Anda dapat mengunci aplikasi di iPhone menggunakan Face ID, memberikan perlindungan ekstra terhadap privasi Anda saat meminjamkan perangkat kepada orang lain.
Fitur ini membuat iPhone Anda meminta otentikasi biometrik setiap kali aplikasi tertentu dibuka. Meskipun sebelumnya sudah ada opsi untuk mengunci aplikasi dengan Face ID, namun hanya beberapa aplikasi yang menyediakan fitur ini, seperti aplikasi perbankan.
Namun, dengan iOS 18, semua aplikasi, termasuk game dan media sosial, sekarang bisa dilindungi. Dikutip dari laman resmi Apple, Minggu (13/10/2024), berikut cara mengunci aplikasi:
1. Tekan lama ikon aplikasi untuk membuka menu.
2. Pilih 'Memerlukan ID Wajah' untuk mengunci aplikasi.
3. Konfirmasi pilihan Anda dengan mengetuk 'Memerlukan ID Wajah' sekali lagi.
Jika Anda ingin menyembunyikan aplikasi, Anda dapat memilih opsi 'Sembunyikan dan Memerlukan ID Wajah'. Aplikasi yang disembunyikan tidak akan muncul di layar beranda dan tidak akan memberikan notifikasi.
Setiap kali aplikasi yang dikunci diluncurkan, otentikasi dengan Face ID diperlukan. Untuk menghapus kunci, cukup tekan lama pada aplikasi untuk membuka menu dan pilih opsi yang sesuai.
Selain mengunci aplikasi, Anda juga bisa menggunakan fitur Akses Terpandu untuk membatasi penggunaan iPhone oleh orang lain. Ini berguna jika Anda hanya ingin mereka menggunakan satu aplikasi. Untuk mengaktifkannya:
1. Masuk ke Pengaturan > Aksesibilitas > Akses Terpandu.
2. Nyalakan fitur Akses Terpandu dan atur kode sandi atau aktifkan Face ID.
3. Buka aplikasi yang ingin digunakan, lalu aktifkan Akses Terpandu dengan menekan tiga kali tombol daya dan pilih 'Mulai'.
Dengan Akses Terpandu, bar navigasi akan hilang dan pengguna tidak dapat beralih ke aplikasi lain. Keluar dari mode ini memerlukan otentikasi melalui Face ID atau kode sandi yang telah Anda atur.
Dengan menggunakan kunci Face ID dan fitur Akses Terpandu, Anda dapat meminjamkan iPhone dengan lebih aman, melindungi privasi Anda dari akses yang tidak diinginkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







