Akurat
Pemprov Sumsel

Video Porno Terdeteksi di Hasil Pencarian Spotify, Diduga Diselundupkan sebagai Podcast

Petrus C. Vianney | 2 Januari 2025, 17:00 WIB
Video Porno Terdeteksi di Hasil Pencarian Spotify, Diduga Diselundupkan sebagai Podcast

AKURAT.CO Beberapa pengguna Spotify baru-baru ini melaporkan temuan video porno yang muncul di hasil pencarian untuk artis-artis populer di platform tersebut.

Dalam salah satu laporan, video tak senonoh muncul di hasil pencarian untuk artis M.I.A. Meskipun tautan tersebut telah dihapus, sejumlah pengguna mengonfirmasi pernah melihat video serupa.

Sayangnya, proses pelaporan konten semacam ini di Spotify dianggap tidak efisien.

Salah seorang pengguna Reddit mengungkap bahwa meski telah melaporkan konten porno beberapa hari sebelumnya, materi tersebut masih aktif.

"Sekarang ada porno di halaman utama saya, dan baru-baru ini saya dengarkan, jadi itu bagus. Dan saya bahkan tidak bisa menghapusnya seperti dulu," ujar pengguna tersebut, dikutip dari Sea.mashable.com, Rabu (1/1/2025).

Kasus ini menunjukkan celah dalam moderasi Spotify, terutama terkait konten podcast yang dapat diunggah tanpa pemeriksaan ketat.

Meskipun Spotify secara tegas melarang materi seksual eksplisit, insiden ini membuktikan bahwa konten semacam itu dapat menyelinap melalui format podcast.

Dalam kebijakan Spotify, disebutkan bahwa konten yang mengandung pornografi, penggambaran alat kelamin, hingga tema seksual yang memuliakan pemerkosaan atau inses, dilarang keras.

Namun, implementasi aturan ini tampaknya masih menghadapi kendala.

Masalah lain yang disoroti adalah kesulitan melaporkan konten bermasalah langsung dari aplikasi Spotify.

Saat ini, pengguna harus mengakses halaman khusus di situs web Spotify untuk melaporkan pelanggaran, tanpa adanya opsi pelaporan cepat di dalam aplikasi.

Kasus ini memunculkan seruan agar Spotify meningkatkan sistem moderasi serta mempermudah mekanisme pelaporan demi menjaga pengalaman pengguna tetap aman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.