Cara Buat Stiker dari Foto Selfie di WhatsApp Tanpa Aplikasi Tambahan

AKURAT.CO WhatsApp menghadirkan fitur baru untuk memudahkan penggunanya, salah satunya adalah fitur yang memungkinkan pengguna membuat stiker langsung dari foto selfie tanpa perlu menggunakan aplikasi tambahan.
Dengan teknologi pemrosesan gambar canggih, WhatsApp secara otomatis memotong objek dari foto dan mengubahnya menjadi stiker. Fitur ini dirancang untuk memberikan pengalaman lebih personal dan unik.
Dikutip dari laman resmi WhatsApp, Sabtu (25/1/2025), berikut cara untuk membuat stiker dari foto selfie langsung di WhatsApp:
1. Buka aplikasi WhatsApp dan pilih obrolan.
2. Klik ikon stiker di samping kolom pesan.
3. Pilih opsi 'Buat/Create'.
4. Klik 'Kamera' untuk mulai mengambil foto selfie.
5. Setelah mengambil foto, Anda akan diarahkan ke menu edit stiker.
6. Di menu tersebut, Anda dapat memilih stiker yang sudah dipotong otomatis, menambahkan emoji, atau teks.
7. Terakhir, klik tombol 'Kirim/Send' di pojok kanan bawah untuk menyimpan dan menggunakan stiker tersebut.
Dengan fitur ini, pengguna dapat dengan mudah menambahkan sentuhan personal dalam percakapan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








