AKURAT.CO Gmail adalah layanan email gratis dari Google. Nama "Gmail" sendiri berasal dari "Google Mail".
Google memiliki langkah-langkah keamanan untuk Gmail, khususnya bagi pengirim massal. Sejak Februari 2024, pengirim yang mengirim lebih dari 5.000 email per hari ke alamat Gmail diwajibkan untuk:
1. Mengautentikasi Email: Pengirim harus memastikan bahwa email mereka terverifikasi, mengurangi risiko phishing dan email palsu.
2. Menyediakan Opsi Berhenti Berlangganan yang Mudah: Pengguna harus dapat berhenti berlangganan dari email komersial dengan satu klik, dan permintaan tersebut harus diproses dalam dua hari.
3. Menjaga Tingkat Spam Rendah: Pengirim harus memastikan bahwa tingkat spam dari email mereka tetap di bawah ambang batas tertentu untuk mencegah pengguna dibanjiri pesan yang tidak diinginkan.
Langkah-langkah ini dirancang untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna Gmail, memastikan bahwa kotak masuk tetap bersih dan bebas dari konten yang tidak diinginkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








