AKURAT.CO Wacana menjadikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pekerja tetap kembali mencuat setelah Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) menyuarakan tuntutan pada 29 April 2025.
Tujuannya adalah memberikan perlindungan lebih seperti tunjangan kesehatan, asuransi, dan pensiun, yang selama ini belum maksimal mereka terima.
Namun, respons terhadap wacana ini beragam. Sebagian mendukung karena memberi rasa aman, sementara lainnya khawatir akan hilangnya fleksibilitas dan peluang kerja yang luas.
Nailul Huda dari Celios menyebut dengan model fleksibel yang ada sekarang, pengemudi dapat bekerja sesuai dengan permintaan pasar dan mendapatkan penghasilan yang bervariasi.
Sementara Ekonom Wijayanto Samirin mengingatkan kebijakan ini harus dilihat dari berbagai aspek. "Tidak hanya dari sisi perlindungan sosial tetapi juga dampaknya terhadap model bisnis dan daya saing industri," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima AKURAT.CO.
Agung Yudha dari Modantara menilai bahwa perubahan status ini bisa mengurangi inklusivitas sektor transportasi digital yang selama ini mudah diakses masyarakat.
Sebagai alternatif, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengusulkan agar pengemudi Ojol dimasukkan sebagai pelaku UMKM.
Usulan ini didukung banyak pihak, termasuk Wijayanto. "Driver ojek online akan mendapatkan keuntungan jika masuk dalam kategori UMKM, salah satunya pengembangan usaha dan kredit perbankan," imbuhnya.
Izzudin Al Farras dari INDEF menyebut hal ini membuka kesempatan untuk pelatihan dan literasi digital.
Kemudian, Nailul Huda menambahkan sudah sewajarnya memang pengaturan untuk saat ini paling tepat di bawah Kementerian UMKM.
Pengemudi ojol sendiri menekankan pentingnya fleksibilitas kerja. Agus di Jakarta menyatakan dirinya memilih menjadi driver ojol karena bisa bekerja sesuai dengan waktunya sendiri.
Sementara Siti di Yogyakarta menambahkan ia lebih pilih seperti sekarang karena bisa narik kapan saja saat ia bisa.
Lebih lanjut, Agung Yudha menegaskan jika diberlakukan, kebijakan ini berpotensi memicu permintaan serupa dari sektor digital lainnya, memperumit regulasi industri.
"Karena itu, pendekatan bijak sangat dibutuhkan agar perlindungan sosial dapat diberikan tanpa mengorbankan fleksibilitas dan inklusivitas yang selama ini menjadi kekuatan utama sektor ini," sebut dia.
"Usulan menjadikan pengemudi ojol sebagai UMKM bisa menjadi solusi tengah yang menguntungkan semua pihak," pungkas Agung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









