AKURAT.CO Indonesia kini menghadapi tantangan besar dalam mengatasi ancaman siber yang semakin kompleks. Perdebatan terkait perlunya Undang-Undang Kejahatan Siber, Keamanan Siber, atau bahkan Keamanan Nasional menunjukkan urgensi memperkuat regulasi digital.
Undang-Undang Kejahatan Siber berfokus pada penindakan kejahatan digital seperti pencurian data dan peretasan.
Sementara itu, Undang-Undang Keamanan Siber bertujuan melindungi infrastruktur kritis dan data sensitif, dan Undang-Undang Keamanan Nasional mencakup perlindungan yang lebih luas, termasuk aspek fisik, ekonomi, dan digital.
Praktisi keamanan siber Ardi Sutedja mengatakan Indonesia perlu menentukan pendekatan yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan karakter ancaman siber saat ini.
“Stabilitas digital telah menjadi elemen krusial dari kestabilan nasional,” ujarnya yang juga Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF). Ia menekankan bahwa gangguan digital memiliki implikasi sebanding dengan ancaman geopolitik tradisional.
Pemerintah dinilai perlu segera menyusun kebijakan siber yang komprehensif. Namun, penyusunan regulasi tidak dapat dilakukan secara optimal tanpa melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor.
Akademisi, industri teknologi, masyarakat sipil, dan pegiat hak digital perlu dilibatkan agar regulasi bersifat inklusif, berbasis data, dan futuristik.
“Godaan untuk mengutamakan kecepatan penggodokan legislasi namun abai pada detail krusial juga harus ditepis,” kata Ardi seraya memperingatkan bahwa regulasi yang tergesa justru dapat menempatkan Indonesia dalam posisi rawan secara hukum dan keamanan.
Solusi yang diusulkan adalah pendekatan terpadu yang menggabungkan elemen dari ketiga jenis undang-undang, dengan menjaga keseimbangan antara keamanan negara dan perlindungan hak-hak warga negara.
Regulasi juga harus disertai kesiapan teknis agar sistem keamanan nasional lebih tahan terhadap serangan darurat.
Dengan menyusun kebijakan berbasis pendekatan multidisiplin dan multisektor, serta menjaga hak digital masyarakat, Indonesia diyakini dapat membangun masa depan yang tangguh, berdaulat, dan aman di dunia maya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









