AKURAT.CO Indonesia kini menghadapi tantangan besar dalam mengatasi ancaman siber yang semakin kompleks. Perdebatan terkait perlunya Undang-Undang Kejahatan Siber, Keamanan Siber, atau bahkan Keamanan Nasional menunjukkan urgensi memperkuat regulasi digital.
Undang-Undang Kejahatan Siber berfokus pada penindakan kejahatan digital seperti pencurian data dan peretasan.
Sementara itu, Undang-Undang Keamanan Siber bertujuan melindungi infrastruktur kritis dan data sensitif, dan Undang-Undang Keamanan Nasional mencakup perlindungan yang lebih luas, termasuk aspek fisik, ekonomi, dan digital.
Praktisi keamanan siber Ardi Sutedja mengatakan Indonesia perlu menentukan pendekatan yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan karakter ancaman siber saat ini.
“Stabilitas digital telah menjadi elemen krusial dari kestabilan nasional,” ujarnya yang juga Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF). Ia menekankan bahwa gangguan digital memiliki implikasi sebanding dengan ancaman geopolitik tradisional.
Pemerintah dinilai perlu segera menyusun kebijakan siber yang komprehensif. Namun, penyusunan regulasi tidak dapat dilakukan secara optimal tanpa melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor.
Akademisi, industri teknologi, masyarakat sipil, dan pegiat hak digital perlu dilibatkan agar regulasi bersifat inklusif, berbasis data, dan futuristik.
“Godaan untuk mengutamakan kecepatan penggodokan legislasi namun abai pada detail krusial juga harus ditepis,” kata Ardi seraya memperingatkan bahwa regulasi yang tergesa justru dapat menempatkan Indonesia dalam posisi rawan secara hukum dan keamanan.
Solusi yang diusulkan adalah pendekatan terpadu yang menggabungkan elemen dari ketiga jenis undang-undang, dengan menjaga keseimbangan antara keamanan negara dan perlindungan hak-hak warga negara.
Regulasi juga harus disertai kesiapan teknis agar sistem keamanan nasional lebih tahan terhadap serangan darurat.
Dengan menyusun kebijakan berbasis pendekatan multidisiplin dan multisektor, serta menjaga hak digital masyarakat, Indonesia diyakini dapat membangun masa depan yang tangguh, berdaulat, dan aman di dunia maya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







