Grab Dorong Mitra Pengemudi Diakui sebagai Pelaku UMKM dan Dapat Akses Perlindungan Sosial

AKURAT.CO Grab bersama Kementerian Koperasi dan UKM mendorong Mitra Pengemudi diakui sebagai pelaku usaha mikro. Grab juga didorong diakui sebagai pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini diharapkan membuka akses terhadap fasilitas negara seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta subsidi BBM dan LPG. Mitra juga berpeluang mendapatkan pelatihan sumber daya manusia dari pemerintah.
"Dalam ekosistem Grab, Mitra bebas menentukan sendiri waktu kerja, tanpa terikat pada jadwal yang kaku," ujar Maman Abdurrahman selaku Menteri Koperasi dan UKM RI, saat konferensi pers di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Model kemitraan fleksibel Grab jadi solusi bagi masyarakat yang ingin penghasilan tanpa terikat jadwal tetap. Mitra bebas atur jam kerja sesuai kebutuhan pribadi.
Di sisi perlindungan kerja, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menekankan pentingnya jaminan sosial. Jaminan ini dinilai sangat dibutuhkan para Mitra.
"Mitra digital menghadapi risiko kerja yang nyata, mulai dari kecelakaan hingga ketidakpastian di hari tua. Dalam kerja sama ini, mitra yang bergabung akan mendapatkan perlindungan jaminan kerja," jelasnya.
Hingga kini, puluhan ribu Mitra Grab telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Grab juga rutin mengadakan edukasi agar semakin banyak Mitra memahami pentingnya perlindungan sosial.
Sejak 2021, Grab dan Kementerian UMKM menjalankan program Kota Masa Depan yang menjangkau 15 kota kecil dan mendigitalisasi lebih dari 200.000 UMKM. Dari 2018 hingga 2024, Grab mencatat lebih dari 4,6 juta peluang kerja tercipta lewat digitalisasi UMKM.
Dari sisi kontribusi ekonomi, studi ITB tahun 2023 menyebut sektor ride-hailing dan pengantaran online menyumbang Rp382,62 triliun. Angka ini setara dengan 2 persen dari total PDB nasional.
Menurut Oxford Economics (2024), Grab menyumbang sekitar 50 persen dari industri ride-hailing dan layanan pengantaran online. Hal ini menunjukkan peran besar Grab dalam sektor tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







